Hukum

Andersen Tjoeng Akui Main Judi Online Bertahun-tahun, Ditangkap di Pantai Indah Kapuk Naskah Berita

SURABAYA, LintasHukrim – Sidang perkara dugaan tindak pidana perjudian online dengan terdakwa ANDERSEN TJOENG kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/1/2026). Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika tersebut dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dan keterangan terdakwa.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi penangkap dari unsur kepolisian. Saksi menerangkan bahwa penangkapan terhadap terdakwa merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain dalam perkara perjudian online. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengecekan unit cybercrime, diketahui terdakwa telah aktif bermain judi online dalam jangka waktu lama.

Saksi menjelaskan, terdakwa ditangkap di kediamannya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Saat penangkapan, petugas yang berjumlah tiga orang mengamankan terdakwa dan membawanya ke Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. Dari tangan terdakwa, polisi menyita satu unit handphone dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan keterangan terdakwa. Di hadapan majelis, Andersen Tjoeng membenarkan keterangan saksi, termasuk terkait penangkapan di rumahnya serta barang-barang yang disita oleh kepolisian.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menguraikan bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana perjudian online sejak pertengahan tahun 2020 hingga 23 September 2025. Terdakwa disebut secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian melalui situs www.m88.com.

Terdakwa didakwa menggunakan handphone Samsung S24 warna putih untuk mengakses berbagai permainan judi online, seperti bacarat, judi sepak bola, casino, domino, kartu remi, hingga mix parley. Untuk menjalankan aktivitas tersebut, terdakwa mendaftarkan akun dengan username “andersent93” dan melakukan deposit melalui rekening Bank BCA atas namanya sendiri, dengan nilai taruhan bervariasi mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara alternatif, yakni:
Pertama, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP;
Ketiga, Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan agenda pemeriksaan perkara sesuai dengan tahapan hukum acara pidana yang berlaku.

Berita Lainnya

Back to top button