Diduga Jalankan Pialang Asuransi Ilegal, PT ASA Masuk Meja Hijau

SURABAYA ,LintasHukrim–PT Anugerah Satya Abadi (PT ASA) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/1/2026). Sidang yang digelar di Ruang Kartika tersebut dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan surat dakwaan JPU, PT Anugerah Satya Abadi didakwa telah menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kurun waktu 1 Maret 2023 hingga 12 Agustus 2024.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan di Kantor PT Anugerah Satya Abadi yang beralamat di Jalan Woodland WL/1 No. 67 Citraland, Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa menguraikan, perkara ini bermula dari Novena Husodho, yang sejak 1 Desember 2011 bekerja sebagai staf di PT Andika Mitra Sejati, sebuah perusahaan pialang asuransi yang berkedudukan di Jakarta Timur.
Pada Februari 2023, Novena mengundurkan diri dari perusahaan tersebut dan kemudian mendirikan PT Anugerah Satya Abadi.
PT Anugerah Satya Abadi didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 8 tanggal 21 Maret 2023, yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Dalam struktur perusahaan, Novena Husodho tercatat sebagai Komisaris dengan kepemilikan saham mayoritas, bersama Margaretha Husodho sebagai Komisaris dan Ari Binuka sebagai Direktur.
Awalnya, PT Anugerah Satya Abadi didirikan untuk menjalankan usaha di bidang aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis, khususnya konsultasi manajemen lainnya. Namun dalam perkembangannya, menurut jaksa, perusahaan tersebut justru melakukan kegiatan keperantaraan di bidang perasuransian.
Jaksa menyebut, melalui Novena Husodho, PT Anugerah Satya Abadi mengurus penutupan polis asuransi, perpanjangan (renewal), serta administrasi klaim asuransi kesehatan karyawan untuk sejumlah pemegang polis.
Terdakwa juga bertindak sebagai perantara antara pemegang polis dengan beberapa perusahaan asuransi, berdasarkan surat penunjukan dari para pemegang polis.
Dalam dakwaan disebutkan terdapat sembilan pemegang polis dari berbagai perusahaan asuransi, dengan total premi mencapai sekitar Rp1.007.676.761. Dari kegiatan tersebut, PT Anugerah Satya Abadi diduga menerima komisi atau fee keperantaraan sebesar Rp148.221.798 yang ditransfer ke rekening perusahaan.
Dana komisi tersebut, menurut jaksa, digunakan untuk membayar gaji pengurus, refund komisi kepada perusahaan asuransi, serta biaya operasional kantor PT Anugerah Satya Abadi.
Jaksa menegaskan bahwa seluruh kegiatan keperantaraan asuransi tersebut dilakukan tanpa memiliki izin usaha pialang asuransi dari OJK, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Atas perbuatannya, PT Anugerah Satya Abadi didakwa melanggar Pasal 73 ayat (2) juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Usai pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (replik).





