Hukum

Sidang Dugaan Pialang Asuransi Ilegal, Terdakwa Novena Husodho Ajukan Eksepsi

Surabaya ,LintasHukrum– Sidang perkara dugaan menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi tanpa izin dengan terdakwa Novena Husodho digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/1/2026). Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa di hadapan  Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, SH.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa perbuatan terdakwa diduga terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024, bertempat di kantor PT Anugerah Satya Abadi (PT ASA) yang beralamat di Jalan Woodland WL/1 No. 67, Citraland, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa Novena Husodho didakwa menjalankan kegiatan usaha keperantaraan asuransi tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perasuransian.
Jaksa menjelaskan, Novena Husodho sebelumnya bekerja sejak 1 Desember 2011 sebagai staf administrasi di PT Andika Mitra Sejati (PT AMS), perusahaan pialang asuransi yang berkantor pusat di Jakarta. Tugas terdakwa saat itu antara lain mengurus administrasi perwakilan Surabaya, mengantar polis dan kartu peserta asuransi kesehatan, serta membantu proses klaim.

Namun, pada Februari 2023, terdakwa mengundurkan diri dari PT AMS dan mendirikan PT Anugerah Satya Abadi, di mana Novena bertindak sebagai Komisaris. Meski dalam akta pendirian disebutkan bergerak di bidang aktivitas profesional dan ilmiah, dalam praktiknya PT ASA diduga aktif melakukan kegiatan keperantaraan asuransi.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa tetap menangani nasabah asuransi yang sebelumnya menjadi klien saat masih bekerja di PT AMS. Terdakwa juga membuat konsep surat penunjukan bagi para pemegang polis untuk membuka maupun memperpanjang polis asuransi melalui PT ASA.

Tercatat, terdapat sembilan pemegang polis yang menunjuk PT ASA sebagai perantara dengan beberapa perusahaan asuransi. Dari kerja sama tersebut, total nilai premi asuransi mencapai Rp1.007.676.761, dengan komisi atau fee yang diterima sebesar Rp148.221.798.

Komisi tersebut ditransfer ke rekening PT Anugerah Satya Abadi di salah satu bank swasta nasional. Namun, jaksa menyebut dana tersebut digunakan untuk membayar gaji pengurus PT ASA, biaya operasional kantor, refund komisi, hingga pembayaran utang dan kebutuhan pribadi terdakwa, meskipun Novena hanya berstatus sebagai komisaris.

Selain itu, terdakwa juga disebut memerintahkan Direktur PT ASA, Ari Binuka, untuk memberikan layanan administrasi kepada para pemegang polis, termasuk pengurusan klaim reimbursement ke perusahaan asuransi.
Jaksa menegaskan, seluruh kegiatan keperantaraan asuransi tersebut dilakukan tanpa izin usaha dari OJK, sehingga dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Atas perbuatannya, terdakwa Novena Husodho didakwa melanggar Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Berita Lainnya

Back to top button