Hukum

Ketika Sengketa Perdata Masuk Penjara: Eksepsi Ismail Buka Tabir Kekeliruan Dakwaan

Surabaya, LintasHukrim – Sidang perkara pidana dengan terdakwa Ismail bin Moch. Sjufa’i (alm) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/1/2026), dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum terdakwa. Sidang tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi.

Dalam persidangan, Tim Penasihat Hukum dari Palenggahan Hukum Nusantara menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat formil dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Menurut kuasa hukum, dakwaan disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Kuasa hukum menilai jaksa salah menetapkan pelapor sebagai korban, meskipun secara yuridis kendaraan yang menjadi objek perkara bukan milik pelapor. Kepemilikan kendaraan tersebut tercatat atas nama pihak lain berdasarkan dokumen resmi berupa BPKB dan STNK.
“Ini merupakan error in persona yang menyebabkan dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel,” tegas kuasa hukum di hadapan majelis hakim.

Selain itu, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa telah terjadi perdamaian antara pelapor dan terdakwa. Kendaraan yang dipersoalkan telah dikembalikan kepada pemilik sah, dan laporan polisi telah dicabut.

Tim penasihat hukum menilai perkara ini sejatinya merupakan sengketa perdata sewa-menyewa kendaraan yang tidak seharusnya dipaksakan ke ranah pidana.

Oleh karena itu, majelis hakim diminta untuk menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa.

Berita Lainnya

Back to top button