Hukum

Kasus Dugaan Penggelapan Rp75 Miliar, Hermanto Oerip Tak Ditahan

Surabaya, LintasHukrim- Persidangan perkara dugaan penggelapan dana investasi Rp75 miliar dengan terdakwa Hermanto Oerip di Pengadilan Negeri Surabaya ditunda.

Penundaan disampaikan jaksa pengganti karena jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut sedang menjalankan tugas lain, sehingga surat dakwaan belum dapat dibacakan.

Majelis hakim menyampaikan bahwa sejak awal Hermanto Oerip tidak dilakukan penahanan, dan hingga kini majelis juga belum menetapkan penahanan karena adanya permohonan penangguhan dari penasihat hukum.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Rabu, 24 Desember 2025, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dalam perkara ini, Hermanto Oerip diketahui menitipkan uang jaminan penangguhan penahanan sebesar Rp250 juta, yang telah diserahkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggelapan dana investasi Rp75 miliar di PT Mentari Mitra Manunggal, yang kini tengah diproses di pengadilan.

Berita Lainnya

Back to top button