Pegawai Bank Syariah Didakwa Tipu Rekan Kerja, Kerugian Korban Tembus Rp1,4 Miliar

Surabaya , LintasHukrim– Dua terdakwa, FANTY LILIASTUTIE dan ANDI SAPUTRA, didakwa melakukan penipuan dan/atau penggelapan secara berlanjut dengan modus menawarkan program perbankan fiktif kepada korban CAHYANINGRUM TRIASTUTI, dengan total kerugian mencapai Rp1.431.015.510.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan para terdakwa dilakukan sejak sekitar tahun 2017 hingga November 2022. Aksi tersebut berlangsung di sejumlah lokasi, di antaranya kantor PT Telkom Jalan Gayungan PTT Surabaya dan tempat lain yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa FANTY LILIASTUTIE disebut mengaku sebagai pegawai Bank BRI Syariah yang kini berganti nama menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Bersama terdakwa ANDI SAPUTRA, yang juga disebut sebagai rekan kerja di bank yang sama, keduanya menawarkan sejumlah program investasi, antara lain “Hold Amount Tabungan Faedah” dan “Deal Express”, yang diklaim sebagai program resmi perbankan.
Korban dijanjikan keuntungan tinggi, mulai dari bagi hasil 1 hingga 10 persen per bulan, termasuk iming-iming emas batangan. Terbuai janji tersebut, korban menyerahkan dana secara bertahap, baik tunai maupun transfer ke rekening pribadi terdakwa, dengan nilai total lebih dari Rp1,4 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan, sebagian dana korban diterima langsung oleh terdakwa ANDI SAPUTRA, termasuk penyerahan uang sebesar Rp165 juta yang berasal dari terdakwa FANTY LILIASTUTIE. Namun, program investasi yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada.
Kecurigaan korban muncul saat keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung direalisasikan. Saat korban menanyakan langsung ke pihak Bank BRI Syariah di Jalan Diponegoro Surabaya, bank menyatakan bahwa program-program tersebut tidak pernah ada atau bersifat fiktif.
Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian total sebesar Rp1.431.015.510. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Jawa Timur dan berlanjut ke proses persidangan.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara berlanjut.





