Sidang Kekerasan Seksual Anak, Ahli Tegaskan Utamakan Fakta dan Alat Bukti

Surabaya ,LintasHukrim– Persidangan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakwa Tan Giok Jong kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/12/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli pidana dan saksi ahli forensik.
Saksi ahli pidana Dr. Sholehudin, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya (Ubhara), menegaskan bahwa dalam perkara pidana, khususnya yang melibatkan anak, penilaian perkara harus sepenuhnya bertumpu pada fakta dan alat bukti yang sah, bukan asumsi atau dugaan.
Menurutnya, inti dari pemeriksaan perkara pidana adalah pembuktian. Hakim, jaksa, maupun penasihat hukum wajib mendasarkan argumentasi pada alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Dalam hukum pidana tidak boleh ada asumsi. Semua harus diuji melalui keterangan saksi,
keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” jelas Dr. Sholehudin di hadapan majelis hakim.
Ia juga menekankan bahwa dalam perkara anak, kesaksian korban anak memiliki kedudukan yang sangat penting. Apabila terdapat perbedaan keterangan antara anak korban dengan saksi lain, maka keterangan anak harus menjadi perhatian utama dalam menilai fakta persidangan.
Dr. Sholehudin menambahkan, Undang-Undang Perlindungan Anak bersifat lex specialis, sehingga proses pemeriksaan anak memiliki kekhususan, termasuk keharusan pendampingan oleh orang tua atau lembaga perlindungan anak.
Selama prosedur tersebut dipenuhi, keterangan anak memiliki nilai pembuktian yang kuat.
Pada sidang yang sama, saksi ahli forensik dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya, H. Agus Moch. Al Gozi, dr., Sp.F(K), S.H., DFM, yang menjabat sebagai Kepala Forensik Kedokteran, menyampaikan keterangan terkait hasil pemeriksaan medis terhadap korban.
Ahli forensik menjelaskan bahwa robekan pada selaput dara korban yang berada di arah jam tujuh memiliki karakteristik tertentu yang, secara medis, lebih mengarah pada tekanan jari, bukan penetrasi alat kelamin orang dewasa. Ia menyebut perbedaan ukuran anatomi akan menimbulkan pola robekan yang berbeda.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Kurniawan, S.H., menyatakan bahwa keterangan saksi korban dalam persidangan tidak menyebut adanya persetubuhan oleh terdakwa, serta mengarah pada pihak lain.
Menurutnya, kesaksian anak korban harus menjadi rujukan utama karena disampaikan secara langsung dan apa adanya. Atas dasar keterangan saksi korban dan ahli, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan perkara ini secara objektif.
Sidang perkara tersebut masih akan berlanjut dengan agenda persidangan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.





