Hukum

Permintaan Cerai Bukan Otomatis Bukti Kekerasan Psikis, Kata Para Ahli

Surabaya,LintasHukrim – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo, S.E. kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15 November 2025). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli pidana dan saksi ahli psikologi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, saksi ahli pidana Dr. Bastianto Nugroho, S.H., M.Hum. menerangkan bahwa kekerasan psikis merupakan bentuk tindak pidana yang paling sulit dibuktikan karena tidak meninggalkan bekas fisik yang dapat diamati secara langsung. Oleh karena itu, hukum pidana mensyaratkan pembuktian yang ketat, objektif, dan terukur.

Menurutnya, tidak setiap konflik, pertengkaran, atau ketegangan emosional dalam rumah tangga dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kekerasan psikis. Penilaian harus didasarkan pada intensitas perbuatan, frekuensi kejadian, pola yang berulang, serta dampak nyata terhadap kondisi kejiwaan korban, termasuk hubungan sebab akibat antara perbuatan dan penderitaan psikis yang dialami.

Saksi ahli menegaskan bahwa hukum pidana tidak bekerja berdasarkan persepsi subjektif atau emosi semata. Tanpa indikator objektif yang dapat diuji secara hukum, pemidanaan berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.

Terkait pembuktian, Bastianto menjelaskan bahwa kekerasan psikis harus didukung oleh alat bukti yang saling berkaitan, seperti keterangan ahli kejiwaan, rekam medis, keterangan korban yang konsisten, serta korelasi logis dengan peristiwa yang didalilkan. Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi kriminalisasi berlebihan terhadap dinamika rumah tangga yang sejatinya bersifat privat dan kompleks.

Sementara itu, saksi ahli psikologi Dr. Probowati Tjondroegoro, Drt., MS., Psikolog, menjelaskan bahwa secara psikologis, kondisi psikis seseorang tidak dapat dinilai secara instan. Gangguan psikis baru dapat disimpulkan apabila terdapat perubahan yang signifikan dan menonjol, yang dapat dibandingkan antara kondisi sebelum dan sesudah peristiwa yang dipersoalkan.

Menurutnya, indikator kekerasan psikis dapat berupa penurunan semangat hidup, menarik diri dari lingkungan sosial, rasa malu berlebihan, murung berkepanjangan, hingga gangguan fungsi keseharian. Namun, indikator tersebut tidak dapat berdiri sendiri dan harus dianalisis secara komprehensif.

Ahli psikologi juga menegaskan bahwa kekerasan psikis pada umumnya bersifat akumulatif, bukan akibat dari satu kejadian tunggal. Psikis seseorang dipengaruhi oleh rangkaian peristiwa yang berlangsung berulang dan kompleks, sehingga penilaiannya harus dilakukan secara hati-hati, objektif, dan berbasis metode ilmiah.

Dalam keterangannya, ahli menegaskan bahwa permintaan perceraian dalam rumah tangga bukanlah bentuk awal ataupun otomatis dari kekerasan psikis. Permohonan cerai merupakan hak hukum setiap individu dan dapat diajukan atas berbagai alasan, termasuk ketidakcocokan atau konflik berkepanjangan, tanpa serta-merta dapat dipidana.
Selain itu, saksi ahli pidana juga menyinggung mekanisme restorative justice (RJ). Ia menjelaskan bahwa kesepakatan dalam RJ memiliki konsekuensi hukum, sehingga ingkar janji terhadap kesepakatan RJ dapat menimbulkan implikasi pidana, sepanjang memenuhi unsur kesengajaan, kerugian, dan pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah disetujui para pihak.

Namun demikian, ahli menegaskan bahwa RJ bukan sekadar formalitas untuk menghindari proses hukum, melainkan mekanisme penyelesaian yang menuntut itikad baik dan tanggung jawab. Pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut tetap harus diuji secara objektif dan proporsional.

Di akhir keterangannya, para ahli menegaskan pentingnya pendekatan yang tidak emosional dan tidak simplistik dalam menilai dugaan kekerasan psikis. Perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas, namun harus dijalankan seiring dengan asas kepastian hukum, objektivitas pembuktian, dan keadilan substantif.

Berita Lainnya

Back to top button