PN Surabaya Kabulkan Gugatan Klien Dwi Oktorianto atas PT Bamboosea Properti

Surabaya , LintasHukrim–(10/12/25) Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan sebagian gugatan wanprestasi yang diajukan Furi Andayani terhadap PT Bamboosea Properti dan Desi Nuryati dalam perkara perdata Nomor 275/Pdt.G/2025/PN Sby. Gugatan tersebut dimenangkan melalui tim kuasa hukum penggugat yang dipimpin advokat Dwi Oktorianto R, S.H., dari kantor hukum DIR & Associates.
Putusan dibacakan dalam sidang Rabu, 10 Desember 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan wanprestasi terhadap penggugat.
Majelis hakim mengadili dengan amar sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar pelunasan kepada Penggugat sebesar Rp108.333.335 (seratus delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.800.000.
Perkara ini bermula dari transaksi jual beli rumah di Perum Kedungturi Permai, Sidoarjo. Penggugat telah membayarkan dana sebesar Rp175 juta kepada pihak tergugat. Namun rumah yang dijanjikan beserta sertifikat hak milik tidak pernah diserahkan.
Para pihak kemudian menandatangani perjanjian pembatalan (refund) tertanggal 15 Mei 2024, yang mewajibkan PT Bamboosea Properti mengembalikan dana paling lambat 26 Juni 2024. Namun hingga batas waktu yang disepakati terlampaui, kewajiban tersebut tidak dipenuhi secara utuh dan tepat waktu.
Kuasa hukum penggugat, Dwi Oktorianto R, S.H., menegaskan bahwa putusan tersebut memperkuat prinsip kepastian hukum dalam hubungan kontraktual.
“Putusan ini menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak dan wajib dilaksanakan. Klien kami telah memenuhi kewajibannya, namun haknya tidak dipenuhi oleh tergugat,” ujarnya.
Putusan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha properti agar bertindak profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam setiap perjanjian dengan konsumen.
