Puji Hartono Halim Diduga Habiskan Dana Tagihan untuk Judi Online

SURABAYA , LintasHukrim–[10/12/25] Seorang karyawan PT Pajajaran Internusa Tekstil, Puji Hartono Halim, duduk sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa menggelapkan dana penagihan piutang perusahaan sebesar Rp535.745.400. Uang itu disebut habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan permainan judi online.
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan Kamis (6/11/2025), terdakwa yang bekerja sebagai sales marketing sejak 2013 itu ditugaskan memasarkan produk sekaligus menagih pembayaran dari toko-toko di wilayah Makassar. Selama kurun November 2024 hingga Mei 2025, ia melakukan penagihan langsung ke Toko 19 Makassar dan Toko Tio Makassar.
Jaksa memaparkan, dari total 31 kali transaksi pembayaran yang diterima terdakwa, jumlah keseluruhan mencapai Rp535.745.400. Seluruh pembayaran dilakukan pemilik toko melalui tunai maupun transfer. Namun, uang itu tidak pernah disetorkan ke PT Pajajaran Internusa Tekstil.
Saksi Benny Cahyadi, pemilik Toko 19 Makassar, memberi keterangan melalui sambungan telepon bahwa seluruh kewajiban pembayaran sudah ia transfer sesuai nota penjualan. Sementara saksi Satrio Cahyadi, pemilik Toko Tio Makassar, membenarkan pembayaran yang ia lakukan juga telah diterima langsung oleh terdakwa.
Saksi Eddy Suryadarmawan dari pihak perusahaan menegaskan, sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025 perusahaan tidak pernah menerima setoran dari terdakwa. Setelah ditelusuri, perusahaan mendapati dana tagihan itu dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi dan judi online. Saksi juga menyebut tidak pernah ada itikad pengembalian dari terdakwa.
Saat diminta tanggapan, terdakwa mengakui seluruh keterangan saksi dan tidak membantah telah memakai uang tagihan perusahaan.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian berikutnya.





