Sidang Vinna Natalia Molor, Pengacara Geram: KUHAP Dilanggar Terang-Terangan

Surabaya ,LintasHukrim –[10/12/25] Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/12/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Di luar ruang persidangan, ketegangan kembali muncul setelah Ketua Majelis Hakim memutuskan menunda sidang dengan alasan salah satu hakim anggota tidak hadir. Keputusan ini langsung menuai protes keras dari tim penasihat hukum terdakwa.
Kuasa hukum Vinna Natalia menegaskan bahwa langkah penundaan tersebut bertentangan dengan Pasal 198 ayat (1) KUHAP. Ketentuan itu dengan jelas menyatakan bahwa apabila seorang hakim atau penuntut umum berhalangan, ketua pengadilan wajib segera menunjuk penggantinya agar persidangan tetap berjalan. Prinsipnya sederhana: persidangan tidak boleh berhenti hanya karena pejabat yang menangani tidak hadir.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh pakar hukum acara pidana, Yahya Harahap, yang menegaskan bahwa siapapun yang berhalangan, “persidangan harus jalan terus.” Penundaan dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan sifat imperatif Pasal 198 ayat (1) KUHAP.
Penasihat hukum menyebut, pihaknya telah menyiapkan sejumlah ahli untuk memberikan keterangan pada agenda sidang kali ini. Penundaan justru memperumit upaya pembelaan dan merugikan terdakwa yang memiliki hak untuk segera diadili sebagaimana dijamin Pasal 50 KUHAP.
Mereka menyatakan akan melaporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial sebagai bentuk upaya mengawasi proses peradilan agar berjalan proporsional dan menghormati asas due process of law.





