JPU Tuntut Rudy Irianto 2 Tahun Penjara dalam Kasus Judi Online

SURABAYA ,LintasHukrim–[8/12/25] Sidang perkara judi online dengan terdakwa Rudy Irianto memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun karena dinilai terbukti menggunakan akun pribadi untuk bermain judi sepak bola dan bola basket secara daring.
Dalam dakwaan, Rudy disebut menjalankan aktivitas judi sejak pertengahan 2020 hingga 19 Agustus 2025 menggunakan ponsel Oppo A60 warna hitam. Ia mengakses situs www.IBCBET.com melalui portal www.jumboluck.com, kemudian membuat dua akun berbeda: username N528BA060 dan AW6333613. Setiap kali hendak bermain, Rudy melakukan deposit ke rekening-rekening yang diarahkan bandar, sementara hasil kemenangan ditarik kembali ke rekening BCA miliknya.
Permainan yang dipilih Rudy meliputi taruhan pertandingan sepak bola dan bola basket. Ia memasang uang pada tim pilihannya, lalu menarik kemenangan (draw) setiap kali taruhan berhasil. Semua transaksi dilakukan tanpa izin pihak berwenang dan bersifat untung-untungan.
Perbuatan terdakwa didakwa secara berlapis, yakni:
- Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU ITE terkait distribusi atau akses informasi bermuatan perjudian.
- Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP mengenai menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi.
- Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP terkait penggunaan kesempatan bermain judi yang melanggar hukum.
Jaksa menyatakan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal yang didakwakan, sehingga menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.





