Kejari Tanjung Perak Ungkap Capaian Penanganan Korupsi di Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

SURABAYA , LintasHukrim– Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 dimanfaatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak untuk membeberkan capaian penanganan perkara korupsi sepanjang tahun ini. Dalam konferensi pers pada Selasa, 9 Desember 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus menyampaikan rangkaian kinerja yang mereka klaim dilakukan secara profesional dan berintegritas.
Sepanjang 2025, penanganan perkara korupsi di Kejari Tanjung Perak mencatatkan perkembangan sebagai berikut: tujuh perkara pada tahap penyelidikan, sepuluh perkara penyidikan, lima belas perkara pra-penuntutan, dua puluh satu perkara penuntutan, serta tiga belas perkara pada tahap eksekusi.
Tak berhenti pada proses hukum, Kejari Tanjung Perak juga menekankan fokus pemulihan kerugian negara. Pada tahap penyidikan, jaksa berhasil melakukan penyitaan aset senilai Rp75,58 miliar, yang diklaim sebagai bagian dari strategi pemulihan aset negara atau asset recovery.
Kepala Kejari Tanjung Perak menyebut momentum Hari Anti Korupsi Sedunia ini menjadi penegasan kembali komitmen institusinya dalam menjaga profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas. Mereka berjanji tetap menjalankan penegakan hukum secara tegas dan transparan serta memastikan upaya pemberantasan korupsi sejalan dengan kepentingan publik dan tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dengan capaian tersebut, Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa pemberantasan korupsi masih menjadi prioritas dan akan terus diperkuat melalui penindakan maupun pemulihan kerugian negara.





