Adik Mahfud MD Jadi Saksi dalam Perkara Ijazah Palsu yang Merugikan Kampus Unitomo

Surabaya, LintasHukrim– [3/12/25] Persidangan perkara pemalsuan ijazah dengan terdakwa Ari Pratama kembali mengungkap betapa mudahnya integritas pendidikan dibobol hanya bermodal komputer, printer rumahan, dan pesanan melalui media sosial.

Sidang yang digelar di ruang Sari 3 PN Surabaya tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, menghadirkan dua saksi penting: Rektor Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Siti Marwiyah, serta mantan Rektor Unitomo Bahrul Amiq yang kini memimpin Universitas WR Supratman Surabaya.
Kehadiran Marwiyah menarik perhatian publik karena ia merupakan adik dari mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Di hadapan majelis, Marwiyah menegaskan bahwa ijazah palsu yang beredar bukan produk Unitomo. “Berbeda, karena Unitomo kertasnya dari Peruri,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa universitas memiliki basis data resmi untuk memverifikasi keaslian ijazah, dan hingga kini tidak ada laporan atau keluhan publik akibat peredaran dokumen palsu tersebut.
Terdakwa Ari Pratama mengakui seluruh keterangan saksi dan menjelaskan awal mula perbuatannya. Setelah perusahaan tempatnya bekerja bangkrut, ia menganggur selama dua tahun dan menghabiskan waktu mempelajari Photoshop secara otodidak. Dari situ, ia mulai mencoba membuat dan mencetak berbagai dokumen.
Dengan bermodalkan komputer dan printer sederhana, Ari membuka jasa pembuatan dokumen melalui Facebook. Tarifnya berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Selama setahun, ia melayani lima pemesan ijazah SMA dan meraup keuntungan sekitar Rp1,2 juta, dengan total transaksi mencapai sekitar Rp5 juta. Ia mengaku hanya memalsukan ijazah Unitomo. Desain dan nama pemesan ia peroleh dari pencarian daring, sementara stempel ia pesan melalui marketplace. Ia juga pernah mencoba menawarkan pembuatan buku nikah, namun tidak ada peminat.
Di persidangan, Ari menyebut alasan ekonomi sebagai motif utama. “Ijazah saya ditahan perusahaan tempat saya bekerja. Saya membutuhkan biaya untuk lahiran istri,” ungkapnya.
Penasihat hukumnya, O’od Chrisworo, menjelaskan bahwa kasus ini muncul dari laporan polisi model Form A, yaitu laporan yang dibuat aparat berdasarkan temuan internal, bukan laporan masyarakat.
Ari menutup keterangannya dengan menyatakan penyesalan dan mengakui bahwa perbuatannya telah merusak nama baik kampus. “Benar semua yang mulia,” ujarnya saat hakim mengonfirmasi kembali keterangan saksi.





