Vonis 2 Tahun 8 Bulan untuk Devy Indriany dalam Penipuan Rp7,7 Miliar

Surabaya, LintasHukrim –[1/12/25] Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Devy Indriany binti H. Suyoso, seorang ASN yang terseret kasus penipuan bermodus investasi proyek pengadaan di sejumlah kecamatan dan kelurahan di Jakarta Selatan. Majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya memutuskan Devy bersalah dan menjatuhkan pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Majelis juga menetapkan seluruh masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana, serta memutuskan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam dakwaan yang terbukti di persidangan, aksi Devy berlangsung lama dan sistematis, sejak 13 Agustus 2019 hingga 29 Februari 2024. Korban, Galih Kusumawati, mengenal terdakwa sejak April 2019 melalui seorang kenalan bernama Andre. Saat itu, Devy mengaku sebagai Kasubbag Keuangan Kecamatan Pasar Minggu yang dapat mengelola proyek pengadaan langsung di 10 kecamatan dan 33 kelurahan Jakarta Selatan.
Terdakwa menjanjikan keuntungan 4 sampai 7 persen dengan masa pengembalian 1 hingga 2 bulan. Klaim jabatan, dokumen palsu, komunikasi intens, hingga pengembalian dana kecil-kecilan pada awal transaksi membuat korban percaya bahwa proyek tersebut benar-benar ada.
Selama hampir lima tahun, Galih melakukan transfer dana ke berbagai rekening terdakwa, baik di BCA maupun Mandiri, hampir setiap hari kerja. Total dana yang dialirkan mencapai Rp273.447.943.903. Terdakwa sempat mengembalikan sejumlah uang secara bertahap, hingga total pengembalian mencapai Rp265.651.302.089. Selisihnya, sebesar Rp7.796.641.814, menjadi kerugian korban yang kemudian dilaporkan.
Kerugian tersebut juga diperkuat hasil audit Kantor Akuntan Publik Erfan & Rakhmawan melalui laporan mutasi rekening Galih Kusumawati dari 2019–2024.
Analisis rekening BCA milik terdakwa pada 2021 membongkar penggunaan dana yang jauh dari narasi “proyek pengadaan”. Di antaranya:
- 220 kali transfer ke Azizah untuk bisnis mukenah sebesar Rp3,69 miliar.
- 137 kali transfer ke Bella Afifah untuk pembayaran rumah anak terdakwa sebesar Rp859 juta.
- 37 kali transfer ke Hariyanto, asisten rumah tangga, sebesar Rp161,8 juta.
- 9 kali transfer ke pihak tidak dikenal untuk perbaikan rumah sebesar Rp225 juta.
- Pengisian saldo sejumlah rekening dan transfer untuk keperluan pribadi lainnya.
Tidak ada satu pun bukti bahwa proyek pengadaan langsung yang diklaim terdakwa benar-benar ada.
Vonis 2 tahun 8 bulan ini jauh dari angka kerugian yang fantastis, tetapi majelis hakim menilai unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan telah terpenuhi. Dengan putusan tersebut, perkara Devy Indriany secara hukum memasuki tahap akhir, sementara korban masih menanggung kerugian besar dari skema yang bertahun-tahun dijalankan terdakwa.




