HeadlineHukum

Polres Sidoarjo Tetapkan Notaris/PPAT Sujayanto sebagai Tersangka Penipuan dan Penggelapan Sertifikat

LintasHukrim-Sidoarjo, Satu per satu simpul persoalan yang menjerat proses sertifikat PT Jaya Safira Propertindo (PT JASAPRO) mulai terurai. Polres Sidoarjo akhirnya menetapkan Notaris/PPAT Sujayanto, S.H., M.M. sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Status itu muncul dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 8 Oktober 2025 Nomor: B/2623/X/RES.1.11/2025/Satreskrim, disusul pemanggilan tersangka pada SP2HP tanggal 6 November 2025 Nomor: B/3070/XI/RES.1.11/2025/Satreskrim.

Sumber masalah ini berasal dari tahun 2019, ketika Direktur Utama PT JASAPRO, Ely Jayanti Librana, SE., S.Pd., M.M., mempercayakan terlapor untuk memproses dua sertifikat induk menjadi 67 sertifikat. Paket kerja itu mencakup balik nama, penurunan, penggabungan, dan pemecahan, dengan biaya kesepakatan Rp 502.500.000.

Namun alur kerja administrasi berubah menjadi jalan buntu setelah terlapor meminta tambahan dana “bagi hasil” sebesar Rp 3.250.000.000. Permintaan ini tidak memiliki dasar maupun hubungan dengan pekerjaan pemecahan sertifikat, tetapi tetap dipaksakan sebagai syarat agar proses dilanjutkan. Jika permintaan tidak dipenuhi, terlapor disebut menolak meneruskan pekerjaan dan menahan seluruh berkas.

PT JASAPRO, demi menjaga kepentingan para pembeli Perumahan PAR, akhirnya menandatangani kesepakatan itu meski disertai tekanan dan ancaman. Namun setelah proses selesai, 67 sertifikat yang seharusnya dikembalikan justru tidak diserahkan selama 2,5 tahun.

Berbagai upaya baik secara lisan maupun surat resmi tidak membuahkan hasil. Pelapor kemudian mengajukan laporan polisi ke Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/746/XII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 19 Desember 2023 dengan sangkaan pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

Alih-alih menunjukkan itikad baik, terlapor justru menggugat pelapor dua kali ke Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui perkara Nomor 46/Pdt.G/2024/PN Sda dan Nomor 374/Pdt.G/2024/PN Sda. Hasilnya sama: kedua gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (NO). Pengadilan bahkan menegaskan pelapor tidak memiliki utang apa pun kepada terlapor. Upaya banding terlapor dalam perkara 374 juga berakhir kandas. Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan tanggal 16 Juli 2025 menguatkan putusan PN Sidoarjo sehingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Proses penyidikan sendiri berjalan serius. Pada 4 Desember 2024, Reskrim Polres Sidoarjo melakukan penyitaan terhadap sertifikat yang berada di kantor terlapor. Penyidik juga meminta keterangan ahli pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. Sholehuddin, S.H., M.H., yang menyimpulkan bahwa tindakan terlapor telah memenuhi unsur pasal 372 dan 378 KUHP.

Di lapangan, dampaknya langsung dirasakan pembeli Perumahan PAR. Salah satunya, Pak Adi, mengaku sudah berulang kali menanyakan sertifikatnya. Informasi dari PT JASAPRO menyebut dokumen itu masih ditahan terlapor. Setelah mengetahui status terlapor sebagai tersangka, Adi bersama warga lain mendatangi penyidik Polresta Sidoarjo untuk menagih kepastian. Penyidik meminta warga bersabar karena proses hukum masih berlangsung.

Dengan penetapan tersangka atas pasal yang ancamannya maksimal lima tahun penjara, PT JASAPRO berharap proses hukum berjalan tanpa kompromi. Bagi mereka, ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi nasib perusahaan dan para pembeli rumah yang haknya tertahan bertahun-tahun.

Berita Lainnya

Back to top button