HukumNasional

Jawa Pos Vs Nany Widjaja: Ahli Dipersoalkan, Nomine Jadi Pusat Sengketa

SURABAYA ,LintasHukrim– Persidangan sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) kembali memanas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/11/2025). Dalam sidang ini, Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Nindyo Pramono SH MH, dihadirkan sebagai ahli oleh pihak tergugat PT Jawa Pos.

Kehadiran Prof. Nindyo sempat mendapat penolakan dari tim hukum penggugat, Nany Widjaja. Alasannya karena sejak Agustus 2024, Prof. Nindyo telah purna tugas sebagai PNS UGM, meski ia pernah menjadi anggota tim perumus UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sidang kemudian masuk ke pokok perkara: siapa pemilik sah saham PT DNP, dan apakah mekanisme saham nomine diperbolehkan menurut hukum perseroan dan pasar modal Indonesia.

Perdebatan mencapai titik panas ketika Prof. Nindyo menyatakan bahwa saham nomine diperbolehkan. Pernyataannya langsung dipertentangkan kedua belah pihak, memicu adu argumentasi di ruang sidang.

Kuasa hukum tergugat Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, seusai sidang mengatakan pihaknya mempertanyakan bukti kepemilikan saham yang diklaim penggugat.

Menurutnya, undang-undang mensyaratkan bukti kepemilikan berupa surat saham, dan pencatatan di Administrasi Hukum Umum (AHU) harus sesuai dengan anggaran dasar perseroan.

Johanes juga menyatakan tidak sependapat dengan pandangan ahli yang membolehkan perjanjian nomine. Menurutnya, praktik tersebut dipandang sebagai penyelundupan hukum dan dilarang Pasal 33 UU Penanaman Modal. “Pernyataan begitu bisa batal demi hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat Handy Handiwiyanto mempertanyakan independensi Prof. Nindyo karena kini berprofesi sebagai profesional. Ia menilai pendapat sang ahli kerap tidak sejalan dengan teks undang-undang. Handy juga menilai Prof. Nindyo tampak emosional dan tidak menjawab ilustrasi hukum yang diberikan.

Namun kuasa hukum Jawa Pos, Lesley Sayogo, punya pandangan berbeda. Menurutnya, masalah yang muncul bukan soal legalitas nomine, tetapi cara kuasa hukum penggugat mengarahkan pertanyaan. “Hakim sampai menegur karena kuasa penggugat memelintir pernyataan ahli,” kata Lesley.

Lesley menegaskan larangan nomine yang dikutip penggugat hanya berlaku untuk penanaman modal dalam negeri maupun asing, bukan untuk hubungan sesama pihak domestik. “Kalau sama-sama WNI, tidak ada larangannya. Silakan cari normanya, tidak ada,” tegasnya.
Ia juga menyinggung konsistensi penggugat yang selama 17 tahun menyerahkan dividen kepada Jawa Pos. Dividen yang diberikan tanpa protes dianggap sebagai bentuk penundukan diri, sehingga dianggap janggal ketika kini diperselisihkan.

Lesley menambahkan, fakta yang tidak terbantahkan adalah bahwa pembelian saham dibayar oleh Jawa Pos, dividen selama bertahun-tahun diterima Jawa Pos, dan surat pernyataan dibuat penggugat sendiri. Karena itu ia mempertanyakan alasan penggugat mempersoalkan keterangan Prof. Nindyo. “Kalau mereka yakin pada faktanya, mengapa takut terhadap keterangan ahli?” ujarnya.

Menanggapi kritik soal status Prof. Nindyo, Lesley menegaskan bahwa predikat guru besar emeritus tidak menghapus keahliannya. Ia menyebut Prof. Nindyo turut menyusun UU PT 1995 dan UU PT 40/2007, serta menjadi satu-satunya guru besar dalam persidangan.
Lesley merangkum tiga poin penting persidangan hari itu:

Nomine domestik tidak dilarang undang-undang.

Pemberi pernyataan wajib bertanggung jawab atas surat pernyataannya.

Penyerahan dividen puluhan tahun membuktikan saham tersebut dimiliki oleh Jawa Pos.

Sementara itu, pihak penggugat tetap menilai ada kontradiksi dalam pandangan ahli dan menyebut tafsir hukum yang disampaikan tidak sesuai norma tertulis sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Berita Lainnya

Back to top button