Dua Kali Mangkir, Jaksa Akhirnya Bacakan Keterangan Saksi Ahli di Sidang KDRT Vinna Natalia

Surabaya, LintasHukrim – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/11/2025).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan keterangan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim S. Pujiono memimpin jalannya sidang. Semula, JPU Siska Christina menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli psikiatri, namun karena yang bersangkutan dua kali tidak hadir, keterangan ahli akhirnya dibacakan oleh JPU Mosleh dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Keterangan itu merujuk pada Visum et Repertum Psychiatricum yang diterbitkan Tim Psikiatri Forensik RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso.
Visum tersebut disusun berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap Sena Sanjaya Tanata Kusuma, suami terdakwa. Pemeriksaan mencakup wawancara psikiatrik, MINI ICD-10, tes kecemasan dan depresi (HARS dan HDRS), MMPI, serta asesmen psikologis tambahan terhadap keluarga dan anak.
Hasil visum menggambarkan dinamika rumah tangga yang tidak stabil. Dalam pemeriksaannya, Sena mengakui pernah melakukan kekerasan fisik terhadap Vinna sebanyak dua hingga tiga kali, termasuk memukul wajah. Ia juga mengaku pernah berselingkuh dan memiliki pola komunikasi yang buruk dalam keluarga. Hubungan keduanya disebut memburuk setelah Vinna curiga soal perselingkuhan dan sering membandingkan rumah tangganya dengan aktivitas di media sosial.
Visum juga mencatat kondisi psikis Sena. Tes HDRS menunjukkan skor depresi 20, sementara HARS mengindikasikan kecemasan tingkat sedang. Tes MMPI dinyatakan tidak valid. Dari asesmen tambahan, kemampuan penyesuaian diri Sena disebut cenderung kaku, serta terdapat indikasi agresi, depresi, dan pemahaman norma yang rendah.
Keterangan keluarga dan anak turut memperkuat gambaran relasi rumah tangga yang penuh konflik. Anak menyampaikan adanya jarak emosional dengan ibunya. Sementara orang tua Sena mengaku baru mengetahui skala permasalahan setelah perkara berjalan dan melihat perubahan emosi pada putra mereka selama setahun terakhir.
Pemeriksaan ahli ini menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai terpenuhinya unsur kekerasan psikis sebagaimana diatur Pasal 45 UU Penghapusan KDRT.
Menanggapi keterangan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, menegaskan kekecewaan dan menyayangkan ketidakhadiran ahli psikiatri dalam persidangan karena banyak hal yang perlu digali langsung terkait Visum et Repertum Psychiatricum yang dibacakan JPU. Salah satunya mengenai adanya hasil pemeriksaan yang dinyatakan tidak valid dan tidak dapat diinterpretasikan. Hal ini, menurut penasihat hukum, menimbulkan pertanyaan: apakah benar terjadi gangguan psikis pada diri Sena, dan jika benar, bagaimana memastikan bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh terdakwa, sementara ahli hanya memperoleh keterangan dari satu sisi saja.





