Hukum

Kresno Widodo Gelapkan Barang Rp183 Juta Lewat Order Fiktif di PT Duta Mandiri Persada

Surabaya, LintasHukrim– Niat menambal kebutuhan hidup malah berujung pidana. Seorang salesman bernama Kresno Widodo bin Kusaeri kini duduk di kursi pesakitan setelah didakwa menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, PT Duta Mandiri Persada (DMP), senilai Rp183.954.000.

Kasus ini bermula dari laporan internal perusahaan yang menemukan adanya transaksi pesanan barang fiktif atas nama Toko LEO, Jalan Borobudur No.22, Malang. Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/5/2025), jaksa menyebut Kresno memalsukan pesanan (purchase order) dengan mencantumkan nama toko tersebut seolah benar memesan minuman beralkohol dari perusahaan.

Dalam dokumen pemesanan itu, Kresno menuliskan pesanan 700 botol Captain Morgan OSR Caribbean 750 ml dan 65 botol Smirnoff Pink Lemonade Vodka 700 ml dengan total nilai lebih dari Rp183 juta. Order fiktif itu kemudian diproses sebagaimana pesanan normal—diverifikasi oleh bagian keuangan, diterbitkan surat jalan, hingga barang dikirim oleh bagian pengiriman, Lutfi Ardiansafa, bersama terdakwa sendiri.

Namun, ketika jatuh tempo pembayaran tiba pada 12 Februari 2025, pihak Toko LEO tak pernah melakukan pembayaran. Audit internal pun dilakukan. Dari hasil kroscek, pemilik toko, Roestantini, memastikan tidak pernah melakukan pemesanan atau menerima barang dari PT DMP.

Dalam penyelidikan perusahaan, Kresno akhirnya mengaku bahwa pesanan itu sepenuhnya fiktif. Ia mengaku uang hasil penjualan barang tersebut telah digunakan untuk menutup tanggungan pribadi di kantor serta kebutuhan sehari-hari.

Akibat ulahnya, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp183.954.000.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Pasal tersebut mengatur pidana bagi seseorang yang menguasai barang milik orang lain karena hubungan kerja, pencarian, atau menerima

 

Berita Lainnya

Back to top button