Hukum

Chairil Almutari Didakwa Terlibat Pengiriman 57 Kontainer Batubara Ilegal dari Kalimantan ke Surabaya

SURABAYA LintasHukrim – [11/11/25] Dugaan praktik perdagangan batubara ilegal kembali menyeret seorang terdakwa ke meja hijau. Kali ini, Chairil Almutari duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa terlibat membantu pengiriman 57 kontainer batubara tanpa izin sah dari Kalimantan Timur ke Surabaya.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Chairil disebut bekerja sama dengan Yuyun Hermawan (Direktur PT Best Prima Energy) dan Indra Jaya Permana (Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya), yang masing-masing dituntut dalam berkas terpisah. Perbuatan mereka dianggap melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, serta Pasal 105 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kasus ini berawal ketika PT Best Prima Energy membeli batubara dari sejumlah penambang tanpa izin di kawasan Lampek, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Batubara sebanyak 1.140 ton itu kemudian dikemas dalam 57 kontainer untuk dijual ke Surabaya.

Namun, karena tidak memiliki dokumen resmi pengangkutan, Yuyun Hermawan meminta bantuan Chairil Almutari untuk mencarikan perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar dapat menerbitkan dokumen pengapalan palsu seolah-olah batubara tersebut legal. Chairil kemudian menghubungkan Yuyun dengan Indra Jaya Permana dari PT Mutiara Merdeka Jaya, perusahaan tambang yang memiliki izin sah di Kutai Kartanegara.

Dari pertemuan itu, disepakati pengiriman 57 kontainer menggunakan dokumen milik PT Mutiara Merdeka Jaya dengan tarif Rp3.150.000 per kontainer. Sejumlah dokumen pengangkutan kemudian diterbitkan, termasuk Surat Keterangan Asal Barang, Surat Keterangan Pengiriman Barang, Faktur Bukti Bayar Royalti, dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV), yang seluruhnya ditandatangani oleh Indra Jaya Permana.

Batubara ilegal itu diangkut menggunakan kapal KM Meratus Cilegon SL236S milik PT Meratus Line dari Pelabuhan Kariangau, Balikpapan, dan tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 2 Juli 2025, kemudian dibongkar di Depo Meratus Blok G, Tanjung Batu, Krembangan.

Atas jasa pengurusan dokumen tersebut, Chairil menerima pembayaran sebesar Rp210.250.000 yang dikirim secara bertahap oleh Yuyun Hermawan ke rekeningnya dan rekening iparnya. Dari jumlah itu, Chairil disebut memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp8.550.000.

Jaksa menegaskan, meskipun keuntungan Chairil relatif kecil, tindakannya dinilai berperan penting dalam meloloskan pengiriman batubara ilegal yang tidak memiliki dasar izin pertambangan. “Perbuatan terdakwa telah membantu kegiatan penjualan dan pengangkutan mineral batubara yang tidak berasal dari pemegang izin sah sebagaimana diatur undang-undang,” demikian disebut dalam surat dakwaan.

Sidang perkara dengan nomor 384/Pid.Sus/2025/PN Sby ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainya.

 

Berita Lainnya

Back to top button