Majelis Hakim Tolak Advokat Magang, Sidang FK Menuai Protes

Surabaya,LintasHukrim (10/11 /25) Suasana ruang Sari II Pengadilan Negeri Surabaya sore itu tampak tegang. Sidang perkara nomor 2348/Pid.Sus/2025/PN Sby dengan terdakwa F K resmi digelar, namun ada yang ganjil: majelis hakim memutuskan sidang tertutup untuk umum, tetapi nyatanya tak semua orang di luar keluarga terdakwa diminta keluar.
Sidang yang dimulai pukul 16.50 WIB tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Safruddin, S.H., M.H.. Di awal persidangan, majelis dengan tegas menyatakan hanya pihak keluarga yang boleh berada di ruangan. Satu per satu pengunjung diminta menjelaskan hubungannya dengan terdakwa. Namun ketika tim penasihat hukum terdakwa meminta agar seorang advokat magang turut menyaksikan jalannya persidangan sebagai bagian dari proses belajar profesi, majelis hakim tetap menolak.
Keputusan itu sontak menimbulkan keberatan. Tim Pembela Hak Minoritas Gender (PAHAM GENDER) menilai kebijakan majelis tidak berdasar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang secara jelas mengatur hak magang bagi calon advokat untuk memperoleh pengalaman praktik hukum.
“Advokat magang adalah bagian dari sistem pembelajaran profesi. Melarang mereka menyaksikan proses sidang berarti menutup ruang pendidikan hukum,” ujar salah satu anggota tim pembela.
Ironinya, meski sidang dinyatakan tertutup, beberapa staf kejaksaan dan terdakwa dari perkara lain tetap berada di ruangan tanpa diminta keluar. Kondisi ini dianggap sebagai penerapan ganda asas persidangan tertutup yang berpotensi melanggar prinsip peradilan yang adil dan konsisten.
Tim PAHAM GENDER menyebut temuan ini akan dimasukkan sebagai catatan keberatan resmi yang akan disampaikan pada sidang lanjutan Senin, 17 November 2025.
Dalam pembacaan surat dakwaan bernomor PDM-4367/Tg Prk/10/2025, jaksa penuntut umum menuduh FKsebagai admin grup Facebook “GAY KHUSUS SURABAYA” yang berisi ribuan anggota dan bersifat publik. Ia diduga membiarkan unggahan konten bermuatan pornografi dan asusila, tanpa melakukan penghapusan atau pengawasan terhadap aktivitas di dalam grup tersebut.
Jaksa menyebut, konten dalam grup itu berisi gambar dan video laki-laki tanpa busana serta percakapan bermuatan seksual yang dapat diakses secara bebas oleh publik.
Atas perbuatannya, FK dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE tentang penyebaran konten asusila melalui media elektronik, atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi.
Pria 24 tahun itu kini mendekam di Rutan Klas I Surabaya. Sidang berikutnya akan menentukan arah perkara yang banyak menarik perhatian karena menyentuh isu sensitif: batas antara privasi digital dan tanggung jawab hukum di ruang maya.
Kontak:
Tim Pembela Hak Minoritas Gender (PAHAM GENDER)
0895-3561-7616





