Ngaku Istri Anak Pejabat, Perempuan Ini Tipu Toko Emas di Royal Plaza Rp154 Juta

SURABAYA,LintasHukrim– Seorang perempuan bernama Meinita Arisanti, SE, MM alias Tata binti Joko Sunaryo duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa melakukan penipuan terhadap Toko Emas Berkah Mulia di Royal Plaza, Surabaya, dengan modus mengaku sebagai istri dari anak pejabat kota.
Menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, peristiwa itu terjadi pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 12.33 WIB. Terdakwa datang ke toko emas yang berada di Lantai G, Royal Plaza Mall, berpura-pura sebagai calon pembeli. Ia dilayani oleh karyawan toko bernama Yohana Fransina Saman dan sempat menanyakan harga emas serta akun Instagram toko tersebut.
Setelah keluar toko, terdakwa membuka akun Instagram toko Emas Berkah Mulia dan melihat unggahan yang menampilkan selebgram Gita Orlin sedang melakukan promosi. Dari situ, timbul niat jahat terdakwa untuk memanfaatkan nama besar pejabat demi mengelabui karyawan toko.
Terdakwa kemudian mengganti foto profil WhatsApp-nya dengan foto keluarga Fuad Benardi, lalu menghubungi nomor toko dengan mengaku sebagai Era Masita, istri dari Fuad Benardi, yang disebutnya sebagai pemilik toko emas tersebut. Ia menanyakan mengapa toko tutup dan meminta karyawan mengirimkan foto logam mulia melalui WhatsApp.
Karyawan toko yang tidak curiga, menuruti permintaan itu. Selanjutnya terdakwa berpura-pura kembali datang ke toko, memilih-milih perhiasan, lalu pergi dengan alasan akan kembali bersama suami dan anaknya.
Tak lama, terdakwa menghubungi toko lagi dan memesan sejumlah emas dengan total nilai sekitar Rp154 juta, menggunakan nama “Bu Risma”. Ia mengaku barang-barang itu akan diambil oleh “sopir Bu Risma” bernama Hildani.
Untuk memperlancar aksinya, terdakwa menghubungi kurir Grab bernama Hildani yang sebelumnya pernah ia gunakan jasanya. Terdakwa menyuruh Hildani mengambil paket emas dari toko dan mengantarkannya ke DBL Surabaya dengan imbalan Rp300 ribu.
Tak berhenti di situ, terdakwa kembali mengarahkan karyawan toko untuk mengirimkan dua gelang emas tambahan ke Apartemen Anderson, dengan alasan dititipkan untuk “Bunda Epi”. Emas itu kemudian juga dikirim menggunakan jasa Hildani.
Keesokan harinya, Selasa, 10 Juni 2025, terdakwa menjual sebagian emas hasil tipu daya itu di kawasan Jalan Blauran, Surabaya, dan memperoleh uang tunai Rp63,5 juta. Sisa empat keping logam mulia belum sempat dijual karena terdakwa keburu ditangkap polisi.
Akibat perbuatan terdakwa, Toko Emas Berkah Mulia mengalami kerugian sekitar Rp154.993.000.
Jaksa menjerat Meinita Arisanti dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan subsidiair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.





