Hukum

Kasus Penipuan Investasi PO Fiktif, Yogi Sanjaya Didakwa Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

SURABAYA,LintasHukrim – Pengadilan Negeri Surabaya kini tengah mengadili perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Njoo Kioe Thing alias Yogi Sanjaya, yang diduga menipu dua rekan komunitas gerejanya melalui investasi fiktif berkedok kerja sama Purchase Order (PO) perusahaan. Modusnya tampak rapi, tapi hasilnya klasik: korban kehilangan ratusan juta rupiah.

Dalam dakwaan jaksa, Yogi Sanjaya disebut melakukan aksinya sejak 27 Oktober 2023 hingga 10 Januari 2024, di dua rumahnya yang berlokasi di Graha Family Blok FF77 dan Perum Wisata Bukit Mas 1 Cluster Madrid, Surabaya. Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 378 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan berulang.

Kasus ini bermula ketika Imelia Soeharsono dan Agnesiane Anita Renisa, dua saksi korban, mengenal terdakwa dari komunitas gereja Connect Group Mawar Sharon. Menggunakan hubungan pertemanan itu, terdakwa kemudian menawarkan investasi dengan janji manis: modal akan dikembalikan dalam 45 hari, ditambah keuntungan 25 persen.

Untuk meyakinkan korban, Yogi bahkan mengirimkan dokumen Purchase Order palsu dari PT Sinar Rimba Pasifik dan PT Hexa Thermagraphindo lewat WhatsApp. Padahal, belakangan diketahui dokumen tersebut dibuat sendiri oleh terdakwa lewat aplikasi Canva, memakai ponsel Samsung A30 miliknya.

Imelia Soeharsono yang tertipu lebih dulu mentransfer dana ke rekening atas nama Margaretha Sanjaya, anak terdakwa. Total uang yang disetorkan mencapai Rp107.375.000. Dari jumlah itu, hanya sebagian kecil yang dikembalikan, sementara sisanya, Rp85.375.000, lenyap tanpa kabar.

Tak hanya Imelia, nasib serupa dialami Agnesiane Anita Renisa. Ia tergoda untuk ikut berinvestasi dan mentransfer uang dalam 21 kali transaksi, juga ke rekening anak terdakwa. Total dana yang digelontorkan mencapai Rp1.277.350.000, namun hanya Rp744.182.500 yang dikembalikan. Kerugian Agnesiane mencapai Rp533.167.500.

Jaksa menyebut, uang hasil tipu daya itu dipakai terdakwa untuk keperluan pribadi dan aktivitas trading forex. Akibatnya, dua korban mengalami kerugian gabungan senilai Rp618.542.500.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jika terbukti bersalah, Yogi Sanjaya terancam hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

 

Berita Lainnya

Back to top button