Hukum

Ahli Hukum: Sanksi Administratif Harus Diterapkan Dulu, Pidana Baru Jika Unsurnya Terbukti

SURABAYA,LintasHukrim – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran hukum dalam kasus distribusi bahan mengandung sianida kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/10/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa, yakni Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan tim penasihat hukum, Prof. Basuki memberikan pandangan yuridis mengenai konsep administrative penal law yang menjadi dasar penerapan sanksi dalam Undang-Undang Perdagangan. Ia menegaskan bahwa karakter utama undang-undang tersebut bersifat hukum administratif yang diberi konsekuensi pidana, bukan sebaliknya.

“Kalau kita pelajari, Undang-Undang Perdagangan itu masuk dalam kategori administrative penal law, artinya pelanggaran hukum administratif yang diberikan sanksi pidana agar ketentuannya efektif. Tapi yang perlu digarisbawahi: pidana itu bersifat ultimum remedium, senjata terakhir,” tegas Prof. Basuki.

Menurutnya, dalam sistem hukum seperti itu, penegakan harus diawali dengan penerapan sanksi administratif (premum remedium). Hanya jika sanksi administratif tidak dijalankan atau gagal menimbulkan efek jera, barulah dapat diterapkan sanksi pidana (ultimum remedium).

“Jangan dibalik-balik, sanksi pidananya dulu baru administratif. Kalau administrative penal itu logikanya sanksi administratif duluan. Kalau itu tidak bisa dilaksanakan, baru pidananya,” ujar ahli yang disambut perhatian penuh dari majelis hakim.

Penjelasan tersebut mempertegas pandangan hukum bahwa dalam perkara-perkara bersifat administratif penal, penegakan pidana bukan langkah pertama, melainkan opsi terakhir setelah upaya administratif ditempuh.

“Jadi, sanksi administratif merupakan senjata pertama. Kalau tidak efektif, baru pidana dijalankan,” tandas Prof. Basuki menutup keterangannya di persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa pada sidangi berikutnya. (Red)

Berita Lainnya

Back to top button