Hakim Vonis Anthony Wisanto 1 Tahun Penjara, Klaim Investasi Berujung Pidana

Surabaya – LintasHukrim | Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (11/10/2025), terasa tegang saat majelis hakim yang diketuai Ernawati Anwar membacakan putusan terhadap Anthony Wisanto. Pengusaha itu divonis 1 tahun penjara setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.
Majelis menyatakan seluruh unsur dakwaan alternatif pertama terpenuhi. “Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa Anthony Wisanto,” ucap hakim ketua.
Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman. Hakim juga memutuskan agar Anthony tetap berada dalam tahanan hingga menjalani vonis. Barang bukti utama berupa iPhone 11 Pro Max disita dan dirampas untuk dimusnahkan, sementara sejumlah berkas perbankan dan dokumen proyek Pemkab Bombana, Sulawesi Tenggara, dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara. Biaya perkara sebesar Rp5.000 juga dibebankan kepada terdakwa.
Dalam sidang pembacaan pledoi, tim kuasa hukum Anthony bersikukuh bahwa perkara ini tidak semestinya dipidana. Mereka menilai kasus tersebut berawal dari kerja sama investasi bisnis yang gagal, bukan tindakan penipuan.
“Hubungan antara pelapor dan klien kami lahir dari kesepakatan investasi, bukan tipu daya,” tegas kuasa hukum Anthony di hadapan majelis hakim.
Menurut pembela, penyidik terlalu cepat menarik kesimpulan tanpa melihat bukti hubungan bisnis dan pengembalian dana yang telah dilakukan. “Kami menghormati jaksa, tetapi sejak awal penyidikan diarahkan keliru. Perkara perdata dipaksa menjadi pidana,” lanjutnya.
Anthony sebelumnya dituntut 1 tahun 10 bulan penjara atas dakwaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo Pasal 64 KUHP, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo Pasal 64 KUHP.
Kuasa hukum menilai dakwaan alternatif itu saling meniadakan. “Jika satu tidak terbukti, maka keseluruhannya gugur demi hukum,” kata pembela menegaskan.
Dalam pembelaannya, tim hukum juga memaparkan keterangan sejumlah saksi yang menunjukkan bahwa proyek investasi benar-benar ada dan berjalan:
Kelvin Winata selaku pelapor mengakui dana Rp2,5 miliar ditransfer berdasarkan kepercayaan pribadi untuk proyek-proyek pemerintah di Bombana.
Steven Njosaputera dan Donny Sinatra menyatakan dana digunakan sesuai kebutuhan proyek.
Ruslin Wungubelan menegaskan proyek yang disebut dalam dakwaan bukan fiktif.
Ir. Andi Muh. Kamal, pejabat Pemkab Bombana, membenarkan proyek rumah sakit yang dimaksud dikerjakan oleh Anthony.
Anthony juga sempat mengembalikan sebagian dana, termasuk aset apartemen senilai Rp295 juta. “Tidak ada niat jahat, ini murni persoalan bisnis yang macet,” ujar pembela dalam sidang.
Meski pembelaan disampaikan panjang dan rinci, majelis hakim tetap berpendapat unsur pidana penipuan telah terpenuhi. Vonis pun dijatuhkan sesuai amar putusan: 1 tahun penjara bagi Anthony Wisanto.





