Hukum

Guru Gadungan Tipu Kekasih Lewat Aplikasi Kencan, Modus Usaha Bebek

Surabaya,LintasHukrim – Sidang lanjutan perkara penipuan dengan modus kerja sama usaha ternak bebek senilai Rp47 juta menghadirkan saksi korban Ina Wahyuni di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/10/2025). Terdakwa dalam kasus ini adalah Muhammad Miftahul Ulum, S.Pd. Bin Sumain Hariyanto, yang didakwa melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.

Dalam kesaksiannya, Ina Wahyuni mengungkap bahwa dirinya mengenal terdakwa melalui aplikasi media sosial Tan Tan.
Setelah berkenalan selama sepekan, keduanya bertemu dan menjalin hubungan asmara. Dari hubungan itulah, terdakwa kemudian mengaku sebagai PNS yang bertugas sebagai guru di SMA Negeri 26 Surabaya dan menawari korban untuk kerja sama usaha peternakan bebek dengan modal sebesar Rp40 juta.

Ina yang terlanjur percaya dengan status dan bujuk rayu terdakwa akhirnya mentransfer uang secara bertahap melalui rekening milik terdakwa. Tak hanya uang, korban juga meminjamkan telepon genggam iPhone 13 warna biru seharga Rp7 juta yang disebut akan digunakan sebagai sarana pemasaran usaha bebek tersebut.

Namun, menurut dakwaan jaksa, usaha peternakan yang dijanjikan itu tidak pernah ada. Uang yang diserahkan korban justru digunakan terdakwa untuk bermain judi online, sementara iPhone milik korban dijual tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur penipuan karena menggunakan identitas palsu dan tipu muslihat untuk memperoleh uang dari korban. Sementara itu, dari fakta persidangan terungkap, terdakwa bukanlah seorang guru PNS, melainkan warga biasa asal Lamongan yang sebelumnya pernah mengaku sebagai pegawai negeri kepada beberapa kenalannya.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp47 juta, terdiri dari modal usaha Rp40 juta dan satu unit iPhone senilai Rp7 juta.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada sidang berikutnya untuk mendengarkan keterangan dan pembelaan pribadi dari Muhammad Miftahul Ulum.

 

Berita Lainnya

Back to top button