Anthony Wisanto Bacakan Duplik, Tegaskan Kasusnya Murni Sengketa Bisnis

SURABAYA,lintasHukrim– Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Anthony Wisanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/10/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan duplik atau tanggapan penasihat hukum terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam duplik yang dibacakan di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum Anthony Wisanto menyatakan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pidana, karena hubungan hukum antara terdakwa dan pelapor merupakan kerja sama bisnis yang bersifat keperdataan.
“Dari awal tidak pernah ada niat jahat. Semua dana yang diterima terdakwa digunakan untuk kegiatan usaha sebagaimana disepakati bersama,” ujar salah satu penasihat hukum terdakwa dalam sidang yang berlangsung di ruang Candra PN Surabaya.
Penasihat hukum juga menilai replik jaksa tidak menambah kekuatan pembuktian atas surat tuntutan, bahkan dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan. Mereka menyebut bahwa unsur Pasal 378 dan 372 KUHP tidak terpenuhi karena tidak terbukti adanya tipu muslihat maupun penggelapan.
Selain itu, pembela menyoroti ketidakkonsistenan alat bukti yang diajukan JPU, termasuk bukti dokumen dan keterangan saksi-saksi de auditu yang tidak menyaksikan langsung peristiwa yang dituduhkan.
Dalam dupliknya, penasihat hukum juga mengutip beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung, antara lain Putusan No. 325 K/Pid/1983 dan 1336 K/Pid/1989, yang menegaskan bahwa sengketa bisnis tidak dapat dikriminalisasi apabila masih terbuka ruang penyelesaian secara perdata.
“Pidana adalah ultimum remedium. Pemidanaan terhadap hubungan bisnis justru melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum,” tegas kuasa hukum.
Melalui duplik tersebut, tim pembela memohon majelis hakim menerima duplik terdakwa secara keseluruhan, menolak replik JPU, dan membebaskan Anthony Wisanto dari segala dakwaan.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan putusan pada pekan depan. Sidang berlangsung tertib dan dihadiri oleh keluarga terdakwa serta sejumlah rekan dari organisasi masyarakat yang memberikan dukungan moral.





