Tak Tahu Muatan Rokok Ilegal, Sopir Asal Bandung Divonis 2 Tahun

Surabaya,LintasHukrim– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ari Kuswara, sopir asal Bandung, yang terbukti mengangkut rokok tanpa pita cukai senilai Rp453.269.600. Sidang putusan berlangsung pada Senin (6/10/2025), dipimpin hakim ketua Wiyanto, SH.
Hakim menyatakan Ari terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 54 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Cukai. Selain pidana badan, terdakwa dijatuhi denda Rp1.813.078.400, atau empat kali nilai cukai yang belum dibayar.
Bila tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi, diganti kurungan 3 bulan.
Kasus ini berawal pada 7 Mei 2025, saat tim penindakan KPPBC TMP B Sidoarjo menghentikan mobil pikap Daihatsu hitam B 9552 NCG di Jalan Pecindilan, Surabaya. Ari bersama rekannya Rudi Rustiadi membawa 304 koli rokok tanpa pita cukai merek Anker Merah, Boshe, Geboy, Just, dan Just Mild.
Dari keterangan ahli cukai, total rokok mencapai 607.600 batang dengan nilai cukai belum dibayar Rp453 juta. Jaksa penuntut umum Martina Peristyanti, SH., MBA sebelumnya menuntut 3 tahun penjara dan denda serupa, namun majelis hakim mempertimbangkan bahwa Ari hanyalah kurir yang digerakkan pihak lain.
Dua orang yang disebut mengendalikan pengiriman, Ujang dan Ma130k Ceng, masih buron (DPO) hingga kini.
Usai sidang, Imam Syafii, SH., MH., selaku penasihat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Navad Law Malang, menilai putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan. Ia menegaskan bahwa kliennya hanyalah sopir upahan yang tidak mengetahui isi muatan.
“Klien kami sama sekali tidak tahu kalau itu rokok ilegal. Ia hanya disuruh mengantarkan mobil dari Bandung ke Madura dengan imbalan Rp2 juta. Tidak ada niat memiliki atau memperjualbelikan,” ujar Imam.
Ia menambahkan, unsur kesengajaan (mens rea) tidak terpenuhi karena Ari bersikap kooperatif dan tidak melarikan diri saat diperiksa petugas.
“Kalau tahu itu barang terlarang, pasti ia kabur. Faktanya, Ari berhenti dan membantu pemeriksaan,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menyoroti ketidakadilan penegakan hukum, lantaran Rudi Rustiadi, rekan Ari dalam perjalanan, dilepaskan penyidik Bea Cukai, sementara Ari diproses hingga pengadilan.
“Keduanya sama-sama sopir. Mengapa satu ditahan, satu dilepas? Ini melanggar asas equality before the law,” ujar Imam.
Pihaknya menyatakan akan mengkaji langkah hukum lanjutan.
“Kami menghormati putusan, tapi jika tidak adil, kami siap ajukan upaya hukum,” pungkas Imam.





