WNA Belanda Ditangkap di Surabaya, Simpan Kokain, DMT, dan Ketamin

SURABAYA,Lintas Hukrim –[6/9/25] Seorang perempuan warga negara Belanda bernama Kitty Van Riemsdyjk harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah ditangkap polisi karena kedapatan memiliki berbagai jenis narkotika golongan I dan obat keras tanpa izin.
Perempuan berusia 30-an tahun itu ditangkap tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Lobi Apartemen Educity H Building, Mulyorejo, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 bungkus kertas berisi kokain seberat 4,699 gram, 2 bungkus plastik berisi serbuk Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram, serta 20 bungkus plastik berisi serbuk putih Ketamin seberat 19,333 gram.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. Lab 05627/NNF/2025, diketahui bahwa kokain dan DMT yang disita dari terdakwa termasuk Narkotika Golongan I, sedangkan ketamin dikategorikan sebagai obat keras yang penggunaannya harus melalui pengawasan medis.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Kitty memesan narkotika itu dari seseorang bernama Adam Ace (DPO) melalui transaksi kripto Bitcoin senilai €1.000 atau sekitar Rp18 juta. Barang dikirim ke Surabaya dan diterima langsung oleh terdakwa di apartemennya.
Jaksa menyebut, terdakwa tidak memiliki izin resmi untuk memiliki atau mengedarkan narkotika. Ia didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menariknya, Kitty dalam pemeriksaan mengaku bahwa kokain dan DMT itu digunakan untuk pengobatan pribadi. Ia mengklaim mengalami gegar otak akibat jatuh dari tangga, sehingga memakai zat tersebut untuk mengurangi nyeri. Namun hasil tes urine menunjukkan negatif narkotika, dan berdasarkan asesmen BNNK Surabaya, Kitty dikategorikan sebagai penyalahguna sedang yang perlu direhabilitasi selama tiga bulan di lembaga pemasyarakatan yang memiliki program rehabilitasi.
Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan WNA di Surabaya yang terjerat kasus narkoba. Persidangan Kitty Van Riemsdyjk masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, dan jaksa menegaskan akan membuktikan dugaan keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran gelap internasional.




