Hukum

Stevany dan Nurul Kompak Pesan Ekstasi via Ojek Online, Polisi Bongkar Jaringan Perempuan di Surabaya

SURABAYA,LintasHukrim–[6/9/25] Dua perempuan muda asal Surabaya, Stevany Asyia Wowor binti John Wowor dan Nurul Afrillya binti Budi Setiyono, harus duduk di kursi pesakitan setelah tertangkap tangan terlibat transaksi narkotika jenis ekstasi. Keduanya kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan dakwaan berat terkait peredaran narkoba golongan I.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah di Jl. Dukuh Kupang Timur XVIII No. 12B, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Jaksa Penuntut Umum Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan, Stevany diminta oleh Nurul dan seorang saksi bernama Sisilia Martha untuk mencarikan ekstasi.

Stevany kemudian menghubungi seorang pemasok bernama Feri Ariyantoo alias Gepeng, yang kini berstatus DPO (buron). Dari komunikasi itu, Stevany memesan lima butir ekstasi dengan harga Rp1.250.000. Uang pembelian ditransfer oleh Nurul ke rekening Gepeng, sedangkan pengiriman barang dilakukan secara daring melalui layanan ojek online.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, dua anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yakni Riza Pahlevi dan Dimas Mohammad Rifqi, melakukan penangkapan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dalam penggeledahan, ditemukan bungkus camilan merek Spix rasa mi goreng warna putih yang di dalamnya tersimpan dua bungkus plastik berisi empat butir ekstasi:

  • Dua butir berwarna biru dengan logo Kenzo, seberat 0,723 gram, dan
  • Dua butir berwarna merah muda dengan logo Chanel, seberat 0,897 gram.

Selain itu, polisi juga menyita satu ponsel Vivo Y27 warna hijau yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik No. 05320/NNF/2025, kedua jenis pil tersebut positif mengandung metamfetamina, zat aktif yang masuk dalam narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sidang perdana yang digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Surabaya berjalan singkat. Jaksa Suparlan menegaskan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi dari kepolisian dalam sidang berikutnya untuk menguatkan unsur permufakatan jahat dalam jual beli narkotika yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Berita Lainnya

Back to top button