Royce Mulanto Ngamuk di Bank Mandiri Gegara Rumahnya Dilelang

SURABAYA,LintasHukrim – Sidang perkara pidana dengan terdakwa Royce Mulanto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Royce karena mengamuk dan merusak pintu kaca lobi Bank Mandiri CRC Jalan Diponegoro Surabaya setelah rumahnya dilelang pihak bank.
Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa terjadi pada Kamis, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 18.17 WIB. Terdakwa datang ke kantor Bank Mandiri CRC untuk menemui Ricko Toriq Maulana Syahlani, Kepala Cabang Bank Mandiri CRC Diponegoro, dengan maksud mengambil kembali surat rumahnya di Perumahan Sakura Regency Blok F-14 Surabaya yang telah dilelang karena tunggakan kredit.
Namun saat tiba, bank dalam keadaan tutup dan pintu kaca terkunci. Terdakwa kemudian menendang pintu kaca sebanyak tiga kali hingga salah satu panel terlepas ke dalam. Melalui celah itu, terdakwa masuk ke lobi, menulis di buku tamu, lalu berteriak ke arah enam karyawan yang menghampiri, “Mana Ricko, tolong sampaikan suruh temui saya, jangan jadi pengecut.”
Tak hanya itu, terdakwa keluar dari lobi, mengencingi pohon di dekat pintu pagar, sambil berteriak: “Pokoknya kalau rumah saya diambil, ya kantor ini milik saya.” Jaksa juga mengungkapkan, di buku tamu terdakwa sempat menulis ancaman memburu tiga orang dengan catatan “70% mati, 30% hidup.”
Akibat perbuatan itu, pintu kaca lobi Bank Mandiri mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya. Pihak Bank Mandiri menderita kerugian sekitar Rp20 juta.
Atas tindakannya, jaksa mendakwa Royce Mulanto secara primer dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, dan subsider Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung terbuka untuk umum di Ruang Sari PN Surabaya.





