Handy Soenario dan Jan Hwa Diana Divonis 6 Bulan Penjara dalam Kasus Perusakan Mobil

Surabaya,LintasHukrim– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan terhadap terdakwa Handy Soenario dan Jan Hwa Diana dalam perkara perusakan mobil. Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Safrudin pada sidang Senin (29/9/2025).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, SH, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan. Jaksa menilai keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang milik orang lain” sebagaimana diatur Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal dari kontrak pekerjaan pembuatan kanopi motorized retractable roof antara saksi Paul Stephanus dengan Handy Soenario. Proyek berjalan sekitar 75 persen, namun pada 29 Oktober 2024 Handy membatalkan kontrak secara sepihak dan menuntut pengembalian uang muka senilai Rp205.975.000.
Perselisihan memuncak pada 23 November 2024 ketika Paul Stephanus mendatangi Perumahan Pradah Permai, Surabaya, untuk mengambil peralatan kerja. Handy bersama Jan Hwa Diana menagih uang muka, namun Paul tak mampu mengembalikan. Cekcok berujung pada tindakan kedua terdakwa yang mencopot velg dan ban mobil pick-up Daihatsu Grandmax milik saksi Hironimus Tuqu serta mobil Mazda milik saksi Yanto. Salah satu ban bahkan digerinda hingga sobek, membuat kedua kendaraan tidak dapat digunakan.
Dalam berkas perkara, jaksa menghadirkan barang bukti berupa rekaman video kejadian, dokumen kendaraan, serta peralatan berupa satu dongkrak dan satu kunci roda. Kedua alat itu diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.
Meski jaksa menuntut 8 bulan penjara, hakim menilai pidana 6 bulan sudah cukup untuk kedua terdakwa. Dengan vonis ini, perkara perusakan mobil yang dipicu sengketa proyek kanopi tersebut resmi berakhir di meja hinau.





