Sena Akui KDRT, Perdamaian Dikaitkan Pencabutan Laporan dan Gugatan Cerai”

Surabaya,LintasHukrim – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo, S.E. kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/9/2025). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi pelapor sekaligus suami terdakwa, Sena Sanjaya Tanata Kusuma.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin S. Pujiono, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dan Siska Chistina, Sena menguraikan bahwa persoalan rumah tangganya bermula dari laporan Vinna ke Polrestabes Surabaya atas dugaan KDRT. Laporan itu sempat diselesaikan lewat mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan akta perdamaian di notaris.
Dalam akta tersebut, Sena diwajibkan memberi kompensasi berupa uang Rp2 miliar, biaya hidup Rp75 juta per bulan, dan sebuah rumah senilai Rp5 miliar. “Uang Rp2 miliar dan biaya bulanan sudah saya penuhi.
Untuk rumah, saya minta dia pilih dulu. Tapi setelah itu Vinna tetap gugat cerai, padahal saya lakukan semua itu demi anak-anak,” ucap Sena di ruang sidang Kartika.
Kuasa hukum terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, kemudian menyinggung alasan Vinna enggan kembali meski sudah ada kesepakatan damai. Sena menilai penolakan Vinna hanya alasan belaka, bahkan sempat menduga sang istri memiliki pria lain.
Dalam persidangan, Bangkit juga mengulik rekam jejak Sena, termasuk tudingan kasus korupsi pada 2017 dan laporan KDRT dari asisten rumah tangganya (ART). Sena membantah keras. “Kasus korupsi itu tidak ada kaitannya, sudah inkrah. Kalau laporan KDRT dari pembantu, saya difitnah,” katanya.
Namun, bantahan itu langsung dipatahkan oleh Vinna. Ia menegaskan hingga kini rumah yang dijanjikan tak pernah ada, dan soal anak justru dibuktikan dengan adanya surat larangan resmi dari sekolah. “Saya dilarang menemui anak-anak, bahkan ajudan Sena ikut menghalangi,” ujar Vinna.
Hakim sempat menanyakan kemungkinan perdamaian. Sena menyatakan masih berharap Vinna kembali demi anak-anak. Akan tetapi, Vinna merespons dengan keraguan. “Siapa yang bisa menjamin keselamatan saya? Saya pernah mengalami KDRT dan trauma tinggal bersama lagi,” tegasnya.
Dari keterangan JPU, konflik rumah tangga pasangan ini berawal sejak pernikahan pada 12 Februari 2012 di Gereja Katolik Santo Yohanes Pemandi, Surabaya. Meski dikaruniai tiga anak, hubungan mereka kerap diwarnai pertengkaran hingga memuncak pada Desember 2023, saat Vinna memilih meninggalkan rumah dan melaporkan Sena atas dugaan KDRT.
Untuk mempertahankan rumah tangganya, Sena sempat menyerahkan kompensasi berupa uang Rp2 miliar, biaya bulanan Rp75 juta, serta janji rumah Rp5 miliar. Meski begitu, Vinna tetap melayangkan gugatan cerai pada 31 Oktober 2024. Persoalan panjang itu disebut membuat Sena mengalami gangguan psikis. Hasil pemeriksaan RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025 menyatakan dirinya menderita gangguan campuran cemas dan depresi akibat masalah rumah tangga tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan anak-anak.(rief)





