Hukum & Kriminal

Pledoi Ari Kuswara: Sopir Dijadikan Kambing Hitam Rokok Ilegal Rp453 Juta

Surabaya, LintasHukrim — Kasus rokok ilegal senilai Rp453 juta yang menyeret Ari Kuswara kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/9/2025). Setelah pekan lalu Jaksa Penuntut Umum Martina Peristyanti, S.H., MBA menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 6 bulan kurungan, giliran tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Wiyanto, S.H., M.H., penasihat hukum menegaskan bahwa Ari Kuswara hanyalah seorang sopir yang tidak pernah diberitahu soal isi muatan. Ari hanya menerima perintah dari seseorang bernama Ujang (DPO) untuk mengantar mobil dari Bandung ke Madura dengan janji imbalan. Mobil itu kemudian diisi rokok ilegal tanpa pita cukai oleh Mabuk Ceng (DPO).

“Klien kami sama sekali tidak tahu bahwa barang itu rokok ilegal. Dia hanya sopir yang digaji. Tidak ada bukti Ari Kuswara memiliki, menguasai, apalagi memperjualbelikan rokok tersebut,” tegas Imam Syafii, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Navad Law, Kota Malang.

Imam juga mengingatkan bahwa sejak awal Ari bersikap kooperatif. Ia melintas di jalan umum tanpa berusaha menghindar, bahkan berhenti ketika diperiksa petugas Bea dan Cukai di Jalan Pecindilan, Surabaya. “Kalau benar dia tahu barang itu ilegal, tentu ia akan menghindar. Faktanya, ia tidak melakukan itu,” lanjutnya.

Tim pembela menyoroti perlakuan berbeda terhadap Rudi Rustiadi, rekan Ari dalam perjalanan. Rudi justru dilepas oleh penyidik Bea Cukai, sementara Ari ditahan dan didakwa.

“Di sinilah asas equality before the law dilanggar. Kenapa Ari ditahan dan diadili, sementara yang lain dilepas? Padahal perannya sama-sama hanya sopir pengantar,” ujar Imam.

Selain itu, jaksa disebut tidak mampu menghadirkan saksi mahkota Rudi dalam persidangan. Padahal, hanya Rudi yang dalam BAP disebut mengetahui muatan itu adalah rokok ilegal. Ketiadaan saksi kunci ini, menurut kuasa hukum, membuat dakwaan jaksa kehilangan dasar kuat.

Dalam nota pembelaannya, tim hukum menegaskan bahwa Ari terjebak pada ketidaktahuan fakta (ignorantia facti), bukan ketidaktahuan hukum (ignorantia juris). Hal ini juga sejalan dengan pandangan saksi ahli Bea Cukai, Heri Setiawan, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dianggap melakukan tindak pidana cukai bila ia tidak mengetahui barang yang dibawanya adalah ilegal.

Majelis hakim juga menekankan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) serta prinsip in dubio pro reo: setiap keraguan hukum wajib diputuskan untuk kepentingan terdakwa.

Dalam petitumnya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim:

menolak dakwaan dan tuntutan JPU,

membebaskan Ari Kuswara dari segala dakwaan hukum,

memulihkan hak, harkat, dan martabat terdakwa, serta

membebankan biaya perkara kepada negara.

Seperti diketahui, pada 7 Mei 2025 Ari Kuswara ditangkap bersama mobil pick-up bermuatan 607.600 batang rokok tanpa pita cukai berbagai merek. Bea Cukai menaksir kerugian negara mencapai Rp453.269.600.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik JPU Martina Peristyanti terhadap pledoi terdakwa.

 

Berita Lainnya

Back to top button