Serba Serbi

Perwali Anti Gratifikasi Terbit, AMI Puji Langkah Berani Wali Kota Surabaya

Surabaya,LintasHukrim – Pemerintah Kota Surabaya akhirnya punya senjata baru untuk melawan gratifikasi. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi, Wali Kota Eri Cahyadi ingin memastikan birokrasi kota ini berjalan bersih dan transparan.

Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyambut regulasi itu dengan tepuk tangan penuh. Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, SE., SH., menilai Perwali ini bukan sekadar aturan tambahan di lembaran daerah, tapi wujud nyata komitmen Eri dalam memutus budaya gratifikasi yang sudah terlalu lama dianggap “biasa.”

“AMI sangat mengapresiasi dan mendukung penuh Perwali Anti Gratifikasi ini. Dengan adanya aturan tersebut, pelayanan publik di Surabaya akan semakin profesional, bebas dari gratifikasi, dan semakin dipercaya masyarakat,” ujar Baihaki, Rabu (3/9/2025).

Ia menambahkan,

kehadiran Perwali ini memberi kepastian pada warga. Masyarakat tak perlu lagi merasa sungkan atau terbebani memberi sesuatu hanya untuk memperlancar urusan. Semua sudah diatur jelas, dan aparatur pun punya pedoman yang tegas.

Tak berhenti di situ, AMI juga berjanji ikut mengawasi jalannya kebijakan ini. “Kami siap berada di garda terdepan untuk mengawal, sekaligus mendorong masyarakat agar berani melaporkan jika ada indikasi gratifikasi,” tegas Baihaki.

Dengan aturan baru ini, Pemkot berharap gratifikasi bisa ditekan seketat mungkin. Dukungan ormas seperti AMI dianggap penting untuk menjaga integritas, sekaligus memberi pesan keras bahwa Surabaya ingin benar-benar bebas dari praktik gratifikasi.

 

Berita Lainnya

Back to top button