Hukum & Kriminal

Sidang Anthony Wisanto: Dari Proyek Nyata, Perdamaian Gagal Rp2,9 Miliar, hingga Utang D’Star Rp1,4 Miliar

SURABAYA,LintasHukrim– Persidangan kasus dugaan penipuan proyek fiktif dengan terdakwa Anthony Wisanto kembali digelar terbuka di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/8/2025). Agenda kali ini menghadirkan saksi meringankan dan keterangan langsung dari terdakwa.

Sidang dibuka dengan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum. Dua saksi dari Bombana, Sulawesi Tenggara, memberi kesaksian yang cukup kontras dengan dakwaan jaksa.

Ir. Andi Kamal, seorang PPK proyek, menyebut Anthony memang benar pernah menjadi penyedia material baja untuk beberapa proyek pemerintah, termasuk pembangunan Pasar Lemo dan proyek RSUD Bombana senilai Rp29 miliar. Menurutnya, proyek rumah sakit itu selesai seratus persen tanpa kendala.

Saksi lain, Jalbiah, juga menegaskan hal serupa. Ia mengenal Anthony sebagai pemasok baja di sejumlah proyek di Bombana. “Selama bekerja, barang dikirim lebih dulu, baru dibayar belakangan. Proyek-proyek berjalan baik-baik saja,” ucapnya.

Keterangan kedua saksi ini juga menyinggung soal proses pemeriksaan saksi oleh kepolisian. Mereka menyatakan pemeriksaan atau BAP dilakukan di Hotel Grand Laomusui, Bombana. Namun, dalam berkas perkara yang disodorkan jaksa, lokasi pemeriksaan justru tercatat di Polda Jatim. Perbedaan ini memunculkan tanda tanya serius mengenai akurasi dan keabsahan BAP yang dijadikan dasar penetapan tersangka.

Kesaksian ini membuka ruang tafsir bahwa Anthony bukan sekadar “menjual mimpi proyek fiktif” seperti yang dituduhkan jaksa, sekaligus menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan.

 

Usai saksi, giliran Anthony memberi keterangan. Dengan suara cukup tegas, ia menolak disebut penipu. Menurutnya, hubungan dengan pelapor Kelvin Winata sejak awal adalah kerjasama modal usaha, bukan tipu-menipu.

Anthony menegaskan sejak awal proses penyidikan sudah bermasalah. “Saya diperiksa di Mapolda Jatim namun rekening transfer yang dipakai sebagai bukti di BAP pun tidak sesuai. Ada nama bank yang dimunculkan seakan-akan itu bukti transfer penggelapan padahal bukan ,” jelasnya.

Rekenung Bank Bri adalah cara saya menstransfer uang dari proyek ke pelapor, namun Rekening Bca adalah cara saya berhubungan dengan kebutuhan keluarga” imbuhnya.

Menurut Anthony, perbedaan dalam BAP dan data rekening tersebut menunjukkan ada yang tidak beres sejak penyidikan. “Keterangan saya tidak ditulis lengkap. Padahal saya sudah jelaskan ini persoalan kerjasama modal, bukan penipuan,” tambahnya.

Anthony juga membeberkan bahwa ia sempat berupaya menempuh jalur damai dengan pelapor. “Awalnya pelapor meminta Rp2,9 miliar supaya laporan dicabut. Lalu turun jadi Rp2,4 miliar. Saya hanya sanggup Rp1 miliar. Negosiasi tidak ketemu. Tapi kemudian saya tetap beritikad baik, sudah kembalikan Rp1,4 miliar ditambah satu unit apartemen. Namun laporan tetap diteruskan,” ujarnya.

Ia menilai langkah pelapor tidak adil, sebab selain sudah menerima uang dan aset, Kelvin justru masih memiliki utang pribadi kepadanya. Anthony menyebut jumlahnya sekitar Rp1,4 miliar terkait usaha karaoke D’Star, di mana ia menjabat komisaris dan Kelvin sebagai direktur.

“Sebagian uang proyek saya tahan karena pelapor punya kewajiban di D’Star. Itu sudah dibicarakan. Jadi tuduhan saya menipu tidak benar. Ini masalah bisnis, bukan kriminal,” tegasnya.

Anthony menjelaskan lebih jauh soal usaha karaoke D’Star. Menurutnya, Kelvin memegang jabatan direktur, sementara dirinya hanya komisaris. Usaha itu berjalan tersendat hingga menimbulkan kerugian. Sebagian modal yang dipakai justru berasal dari dirinya, sehingga ketika kerugian muncul, Kelvin dinilai ikut bertanggung jawab.

“Kerjasama di D’Star itu jelas. Modal dari saya, pelapor yang jalankan usaha. Tapi akhirnya rugi. Jadi justru dia masih punya hutang ke saya,” ujarnya.

Selain membela diri dengan argumen soal bisnis dan perdamaian yang gagal, Anthony juga menyoroti barang bukti percakapan WhatsApp yang diajukan jaksa. Ia menilai bukti itu dipotong dan tidak mencerminkan isi percakapan sebenarnya.

“Ponsel saya tidak pernah dicocokkan dengan ponsel pelapor. Yang ditunjukkan di sidang hanya potongan yang merugikan saya. Kalau dibuka penuh, akan terlihat bahwa itu obrolan bisnis biasa tentang proyek dan pembagian fee,” tambahnya.

Anthony juga menyinggung adanya kekeliruan dalam surat dakwaan jaksa. Nama CV yang disebut, yakni CV Zilan Jaya, menurutnya tidak ada kaitan dengan dirinya. Jaksa juga menyebut proyek yang dikaitkan adalah pembangunan perpustakaan Nagekeo, padahal faktanya adalah pengadaan barang. “Dakwaan itu jelas salah. CV yang disebut bukan terkait, dan jenis pekerjaan juga berbeda. Itu sangat merugikan saya,” kata Anthony.

Dengan kesaksian saksi yang menyebut Anthony punya proyek nyata, ditambah keterangan terdakwa yang menyinggung lokasi BAP yang janggal, rekening bank yang dipersoalkan, upaya perdamaian yang gagal, pengembalian uang, persoalan utang di D’Star, hingga kesalahan dalam dakwaan jaksa, perkara ini menjadi kian kompleks.

Majelis hakim kini dihadapkan pada dua tafsir besar: apakah benar Anthony melakukan penipuan proyek fiktif seperti dakwaan jaksa, ataukah perkara ini lebih tepat dipandang sebagai sengketa bisnis yang seharusnya masuk ranah perdata.

Berita Lainnya

Back to top button