Diduga Palsukan Tanda Tangan, Isabella Cairkan Rp225 Juta untuk Usaha Online

Surabaya,LintasHukrim– Sidang perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan dana Rp225 juta dengan terdakwa Isabella Engellia Yohannes kembali digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan keterangan terdakwa di hadapan majelis hakim.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 1632/Pid.B/2025/PN Sby ini ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dillah Rahmawati, S.H., M.H., yang mendakwa Isabella dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dalam keterangannya, Isabella membenarkan pencairan dana sebesar Rp225 juta pada 3 Juni 2020 dari rekening atas nama almarhum Boenawan menggunakan cek bernomor EG035985. Uang tersebut dicairkan langsung oleh terdakwa. Ia mengaku dana itu merupakan pinjaman dari Boenawan untuk modal usaha online.
Terdakwa berdalih bahwa bank tidak memiliki kewajiban mencocokkan tanda tangan nasabah selama syarat formal pencairan warkat cek terpenuhi, saldo mencukupi, dan kolom “Pembawa” tidak dicoret. “Selama cek masih bertuliskan ‘Pembawa’, siapa pun yang membawa bisa mencairkan,” kata Isabella di persidangan.
Dari pencairan Rp225 juta tersebut, sekitar Rp150 juta lebih dahulu diambil, sisanya kemudian dicairkan. Sebagian sebesar Rp10 juta ditransfer ke suaminya, sementara sisanya dipakai terdakwa. Isabella mengaku tidak memberitahu keluarga atau ahli waris Boenawan karena almarhum semasa hidup melarangnya.
Pernyataan ini membuat majelis hakim sempat berang, lantaran terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak segera mengembalikan dana tersebut meski mengetahui Boenawan telah meninggal. “Setelah ahli waris mencari, barulah saya mengakui ada uang Rp225 juta yang saya pinjam,” ujar Isabella.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan oleh jaksa penuntut umum.