Bapak dan Anak Kompak Impor sanida Ilegal 494 Ton, Dirut dan Direktur PT SHC Jadi Terdakwa

SURABAYA,LintasHukrim– Direktur Utama PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC), Sugiarto Sinugroho bin Gunawan Sinugroho (alm.), dan putranya yang juga Direktur PT SHC, Steven Sinugroho, kompak duduk di kursi terdakwa. Keduanya didakwa mengimpor ilegal 494,4 ton Sodium Cyanide (sianida), bahan kimia berbahaya yang penggunaannya diawasi ketat pemerintah.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/8/2025), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti, SH, MH dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sidang berlangsung terbuka untuk umum.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Sugiarto bersama Steven berkolusi dengan Leovaldo, Direktur PT Satria Pratama Mandiri (SPM). Mereka memanfaatkan izin Importir Produsen Bahan Berbahaya (IPB2) dan Persetujuan Impor Bahan Berbahaya (PIB2) milik PT SPM untuk mendatangkan sianida dari China. Padahal PT SHC hanya berstatus Distributor Tetap Bahan Berbahaya (DT-B2) melalui penunjukan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang berarti tidak berwenang mengimpor langsung.
Sejak April 2024 hingga April 2025, ketiganya mendatangkan tujuh kali kiriman Sodium Cyanide dari China, dengan total 9.888 drum atau 494,4 ton. Awalnya, barang beracun itu diklaim untuk proyek tambang emas di Kalimantan. Namun setelah produksi gagal, sebagian besar drum sianida justru dijual kembali ke pasar bebas dengan harga Rp4,2–Rp4,6 juta per drum.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menggerebek gudang PT SHC di kawasan Margomulyo, Surabaya, pada 14 April 2025. Ribuan drum sianida ditemukan, bersama dokumen impor dan catatan distribusi. Uji laboratorium forensik Polda Jatim memastikan barang bukti itu adalah Natrium Sianida, zat beracun yang masuk kategori Bahan Berbahaya (B2) sesuai Permendag No. 7/2022 jo. No. 25/2024.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Sugiarto dan Steven melanggar Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 112 ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 2021, serta ketentuan Permendag Nomor 25 Tahun 2024 mengenai pengawasan bahan berbahaya.
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.