Direktur PT SHC Steven Sinugroho Duduk di Kursi Terdakwa, dalam perkara impor 494 Ton sianida

SURABAYA,LintasHukrim – Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC), Steven Sinugroho bin Sugiarto, resmi duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti, SH, MH dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa Steven melakukan impor ilegal 494,4 ton Sodium Sianida atau setara 9.888 drum bahan kimia berbahaya.
Dalam dakwaan (20/8) disebutkan, PT SHC sebenarnya hanya berstatus Distributor Tetap Bahan Berbahaya (DT-B2) dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Perusahaan ini tidak memiliki izin impor langsung. Namun, sejak Mei 2024 hingga April 2025, Steven bersama ayahnya, Sugiarto Sinugroho (Dirut PT SHC), meminjam izin impor PT Satria Pratama Mandiri (SPM) milik Leovaldo untuk mendatangkan Sodium Sianida dari dua perusahaan asal China, yakni Guangan Chengxin Chemical Co., Ltd. dan Hebei Chengxin Co., Ltd.
Bahan kimia berbahaya itu awalnya digunakan untuk uji coba produksi emas di Kalimantan Barat melalui kerja sama PT SHC dan PT SPM. Namun karena percobaan dianggap gagal dan merugi, Steven bersama Sugiarto justru menjual kembali Sodium Sianida tersebut di pasaran dengan harga Rp4,2 juta–Rp4,6 juta per drum. Penjualan bahkan dilakukan lewat kantor cabang PT SHC di Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Kasus ini terbongkar setelah tim Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di gudang PT SHC kawasan Margomulyo Indah, Surabaya, pada 14 April 2025. Dari lokasi itu, polisi menyita:
Ribuan drum Sodium Sianida merek Golden Elephant, NCS, dan Weunite asal China dan Korea.
20.000 karung boraks masing-masing 25 kilogram.
Dokumen impor, invoice pembelian, dan catatan distribusi.
Kontainer berisi bahan kimia yang baru tiba di pelabuhan.
Hasil uji laboratorium menunjukkan isi drum tersebut adalah Kristal Natrium Sianida (NaCN) yang masuk kategori Bahan Berbahaya (B2).
Menurut JPU, perbuatan terdakwa melanggar aturan impor bahan berbahaya karena hanya perusahaan pemilik API-P (Angka Pengenal Importir Produsen) atau BUMN dengan API-U yang berhak melakukan impor. Selain itu, izin impor PT SPM sebagai produsen juga tidak membolehkan penjualan kembali Sodium Sianida di pasar bebas.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU Suwarti di hadapan majelis hakim.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.