Headline

Sidang Perdata Anthony Wisanto: Dua Saksi Ungkap Aliran Uang, Proyek Bersama, dan Peran di D’Star

SURABAYA – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 438/Pdt.G/2025/PN.Sby antara Anthony Wisanto (penggugat) melawan Kelvin Winata (tergugat) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/8/2025). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi fakta dari pihak penggugat yang dihadirkan untuk menguatkan dalil gugatan terkait hubungan hukum dan kewajiban utang tergugat.

Saksi kedua penggugat [7/8/25]
, Hermono, akuntan PT D’Star sejak 2021 hingga 2025, memaparkan secara rinci kondisi dan pengelolaan perusahaan hiburan, karaoke, dan restoran tersebut. Menurutnya, D’Star dikelola oleh Anthony (Pak Toni) dan Kelvin (Pak Calvin), sementara akta dan dokumen perusahaan dibuat di hadapan notaris Suwandi.

Pada 2021,pandemi Covid kondisi keuangan perusahaan disebut tidak sehat. Namun, operasional tetap berjalan karena banyak kebutuhan ditanggung Anthony, mulai dari gaji karyawan hingga renovasi. “Yang menanggung Gaji karyawan dan renovasi waktu itu Pak Toni,” ungkap Hermono di hadapan majelis hakim.

Hermono juga menyampaikan bahwa gedung D’Star adalah properti sewaan, dan pernah melihat pembayaran sewa dilakukan dengan cek atas nama Anthony. Mengenai alur keuangan, ia menjelaskan: pembayaran tunai ditangani bendahara perusahaan, Bu Tri, sedangkan transfer masuk ke rekening perusahaan. Tugasnya adalah menjurnal semua pemasukan dan pengeluaran, serta membuat laporan keuangan.

Ia mengaku pernah dipanggil penyidik kepolisian untuk dimintai keterangan terkait aliran keuangan perusahaan. Dari auditor, ia mendapat informasi adanya “kurang setor modal” dari pihak Kelvin serta temuan dana masuk ke rekening bendahara. “Tahunya dari pemaparan auditor, ada kurang setor dari Pak Calvin dan ada uang masuk ke rekening Bu Tri,” ujarnya.

Hermono juga pernah diundang menghadiri pemaparan audit investigasi yang digelar di sebuah ruko RMI, bersama Bu Tri dan pihak auditor. Dalam forum itu, ia diminta menjelaskan soal perpajakan dan akuntansi perusahaan. Meski mengetahui jalannya operasional, ia mengaku tidak tahu soal adanya akta notariil yang menyebut pengelolaan keuangan dipegang langsung oleh Anthony. Ia pun tidak bisa memastikan apakah hasil auditdari KAP investigasi dapat digunakan dalam perkara ini.

Saksi pertama penggugat. [ 31/6/25] Steven Nyo, mantan pengawas lapangan yang terlibat dalam berbagai proyek Anthony sejak 2018 hingga 2022, menegaskan adanya kerja sama nyata antara Anthony dan Kelvin dalam sejumlah proyek.

Ia menyebut pernah ikut menangani proyek pasar di Bombana, Kendari, Bau-Bau, dan Buton, termasuk pekerjaan pemasangan konstruksi baja. “Bahan besi dibeli dari Surabaya, difabrikasi di Gresik dan Jombang, lalu dikirim ke lokasi,” ungkapnya.

Selain itu, Steven juga mengetahui proyek Transmart di Banjarmasin, Sidoarjo, dan Bali, pembangunan RS Tanduale di Bombana, serta rencana proyek perpustakaan di Nagekeo, NTT, yang batal karena pandemi COVID-19. Sebagian proyek, kata Steven, diperoleh Anthony dari relasi, termasuk seorang bernama Kamaludin dari Dinas PU Bombana.

Untuk proyek rumah sakit, Steven menyebut pekerjaan selesai pada April 2022 dan pembayaran dilakukan 95 persen, dengan sisa 5 persen dibayar pada 2023 sebagai uang retensi.

Steven juga mengungkap bahwa ia, Anthony, dan Kelvin adalah bagian dari enam pemegang saham PT Lima Pilar Jaya Abadi yang mengelola restoran dan karaoke D’Star. Ia bergabung sejak 2021 namun mengaku tidak pernah menerima dividen, karena seluruh keuangan pusat diatur oleh Anthony.

Menanggapi tuduhan utang Rp1,44 miliar kepada Anthony, Steven mengatakan tidak mengetahui secara langsung adanya transaksi tersebut. Namun, ia menegaskan hubungan kerja sama antara Anthony dan Kelvin nyata, baik di proyek konstruksi maupun bisnis.

Di akhir kesaksiannya, Steven mengungkap bahwa Anthony kini ditahan di Rutan Polda Jatim atas laporan pidana yang diajukan Kelvin Winata, dan salah satu kuasa hukum tergugat saat ini pernah mendampinginya saat pemeriksaan di kepolisian.

Dalam gugatannya, Anthony meminta majelis hakim:

Menyatakan adanya hubungan hukum dan kerja sama proyek dengan tergugat.

Mengakui penyerahan dana Rp2,025 miliar dari tergugat kepada penggugat.

Menyatakan tergugat masih berutang Rp1,44 miliar.

Menghukum tergugat membayar kerugian materiil Rp253,95 juta dan immateriil Rp500 juta.

Memberlakukan dwangsom Rp1 juta per hari keterlambatan.

Menyatakan putusan dapat dijalankan meski ada upaya hukum.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari tergugat untuk melihat kejelasan perkara ini.

Seusai persidangan kuasa hukum tergugat” dalam.gugatan terkait utang ada utang 1,4 calvin kepada tony hanya lisan tidak tertulis, penggugat menyatakan bahwa usaha ini pertama bilang restoran, namun ada karaokenya. Dinyatakan ada kerugian, dari hasil audit adanya dugaan penggelapan. Tujuan di awal ada dugaan peralihan dana perusahaan dari rekening pt ke rekening pribadi anthony. Klo ke putri dugaam dari hasil audit dari pak toni ke putri.harusnya dari rekening perusahaan ke putri. Tidak ada rekening pribadi.

Sedangkan dari kuasa hukum.penggugat ” bahwa dalam akta notaris yang mengelola keuangan yang berwenang dalam mengelola keuangan adalah anthony sesuai apalagi saksinya dihadirkan dalam persidangan , saya padti keberatan. Walau hakim menyatakan hadir namun saya kebrratan. Perjanjian memang sudah tertuang dalam akra perjanjian di notaris, yang kita butuhkan ada kerjasama mengenai D Star, ucap kuasa hukum penggugat, disitu ada utang wrs mari wes” meng akhirinya

Berita Lainnya

Back to top button