Kasus Dugaan Penyekapan Karyawan BOT Finance oleh Ormas Joyo Semoyo Berakhir Damai Lewat Restoratif Justice

SURABAYA,LintasHukrim– Video viral dugaan penyekapan terhadap seorang karyawan perusahaan pembiayaan BOT Finance yang dilakukan oleh sejumlah orang dari kelompok Ormas Joyo Semoyo, kini berakhir damai. Insiden yang sempat memicu kekhawatiran publik ini diselesaikan melalui pendekatan Restoratif Justice, setelah dicapai sejumlah kesepakatan antara kedua belah pihak.
Keributan tersebut terjadi di kantor BOT Finance yang berada di Gedung BRI Tower, Jalan Basuki Rahmat, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya. Peristiwa itu dipicu oleh penarikan paksa unit truk milik debitur yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Pada Senin malam (4/8/2025), kedua belah pihak mengumumkan perdamaian secara resmi di halaman Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Jalan Sikatan No. 1, Krembangan. Dalam konferensi pers, kuasa hukum Ormas Joyo Semoyo, Achemat Yunus, SH, MH, menyatakan bahwa semua perkara yang sempat viral telah diselesaikan secara menyeluruh.
Sebagai bagian dari kesepakatan damai, pihak Joyo Semoyo menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anggotanya yang dinilai melanggar hukum. Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Mochamad Syamsul Arifin, penasehat komunitas Joyo Semoyo.
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan. Kami akan melakukan pembinaan agar peristiwa serupa tidak terulang,” tegas Syamsul.
Syamsul juga menegaskan bahwa tindakan anggota Joyo Semoyo yang melakukan dugaan penyekapan merupakan inisiatif pribadi dan tidak mendapat instruksi dari pimpinan organisasi.
Dalam kesempatan yang sama, Achemat Yunus menegaskan bahwa Joyo Semoyo adalah lembaga perlindungan konsumen, dan pihaknya hadir sebagai penyeimbang dalam praktik pembiayaan, khususnya terkait implementasi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Masih sering kami temukan adanya penarikan unit secara paksa tanpa keputusan pengadilan. Jika tidak dilakukan secara sukarela, maka itu berpotensi dianggap sebagai perampasan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Daerah Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Surabaya, Niko Yowabs Setiawan, menyatakan bahwa penarikan unit kendaraan oleh perusahaan pembiayaan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Ia mengimbau masyarakat agar waspada dan apabila mengalami kesulitan pembayaran , bukan malah menjual/memindahtangankan kendaraan kepada phak ke-3 atau malah melarikan diri, tetapi sebaiknya menghubungi pihak pembiayaan agar dapat mendapatkan solusi bersama seperti restrukturisasi hutang atau keringanan lainnya.
Kuasa hukum BOT Finance, Erlikh Indraswanto, menyampaikan bahwa pihaknya menerima permintaan maaf dari Joyo Semoyo Community dengan lapang dada.
“Kami menerima permintaan maaf atas kejadian yang menimpa karyawan kami. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan tidak terulang di masa depan,” ujarnya.
Diketahui, insiden ini bermula dari tunggakan pembayaran debitur yang kemudian memberikan kuasa kepada Joyo Semoyo untuk melakukan mediasi dengan BOT Finance. Setelah beberapa kali mediasi tanpa hasil, terjadi keributan yang berujung pada penetapan lima tersangka oleh kepolisian. Namun kini, kasus tersebut telah ditutup secara kekeluargaan.