Diduga Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) Dan Surat Kesehatan ASPAL

LintasHukrim – Untuk membuat surat ijin mengemudi ( SIM ) baru dengan cara prosedure yang benar, baik itu sim C atau sim A tidak semudah yang kita bayangkan sebelumnya, memang biayanya yang kita bayarkan sesuai dengan PNBP SIM dengan rincian biaya surat kesehatan 50 ribu,biaya psikologis 125 ribu bayar di BRI 100 ribu, mereka yang hendak mengurus SIM baru baik itu C atau A disamping melengkapi sarat sarat yang sudah ditentukan semisal KTP, surat keterangan sehat dari dokter,dan surat keterangan lolos test psikologis.
Setelah pemohon SIM baru melengkapi ketiga persaratan tersebut diatas,mereka harus antri foto SIM,kemudian masih harus mengikuti test teori dan jika lulus lanjut ujian praktek dilapangan yang sudah disiapkan satpas kolombo .
Kebanyakan setelah melalui proses test teori dan praktek pada akhirnya mereka kebanyakan tidak lulus ,dan harus datang dua minggu kemudian intuk mengikuti test lagi dari awal harus mengikuti test teori dan praktek kadang juga tidak lulus lagi dan harus kembali untuk ketiga kalinya biasanya mereka kalau sudah yang ketiga kalinya mengikuti test diluluskan .
NON PROSEDURE Sudah bukan merupakan rahasia umum lagi bahwa jika mengurus SIM C baru dengan cara non prosedure yakni melalui calo biayanya sangat mahal oleh calo terang terangan mereka mematok hingga 750 ribu hingga 800 dan SIM 900 ribu kepada mohon .
Para pemohon SIM baru seperti ada gambar sampul depan mengurusnya melalui calo mereka tinggal nunggu dan duduk manis sambil ngopi diwarung atau ditempat tempat lainnya.Dan untuk surat keterangan kesehatan dari dokter diduga (aspal) dan surat keterangan psikologis diduga ( asal ) yang mengurus petugas calo tadi ,kemudian berkas tadi yang membawa masuk kedalam kantor satpas kolombo tadi juga petugas calo tadi ( data red )
Luar biasanya para petugas calo calo tadi dalam waktu yang sesingkat singkatnya diduga berkosnpirasi dengan oknum petugas orang dalam satpas kolombo pemohon SIM baru tadi tinggal Foto saja tanpa mengikuti test ujian teori dan praktek .seperti pemohon SIM yang mengurus secara normal .
Berikutnya SIM sudah jadi yang mengambil dan membawanya untuk diserahkan ke pemohon SIM baru ya petugas calo tadi, luar biasa praktek praktek pungli dikawasan satpas kolombo diduga kian menjamur dan merajalela sebaiknya ditertibkan lebih baik dari sebelumnya demi kredibel satpas kolombo pada khususnya dan polrestabes surabaya pada umumnya.
Terpisah kamis 24juli 2025 konfirmasi ke wakasat lantas bapak Mochammad Su’ud diruang kerjaan didampingi pakanit pak Tri dan kasubnit bapak Irwandy terkait dugaan adanya surat kesehatan aspal berikut pernyataanya Waka lantas dan kasubnit mengatakan bahwa kesehatan adalah rangkaian dari sarat kepengurusan SIM dan nanti akan kami cek informasi ini sebetulnya sudah disarankan blangko permohonan SIM setiap harinya atau setiap minggunya warnanya harus berubah rubah dan sudah satu bulan ini berjalan supaya tidak ada pelanggaran seperti itu ,nanti kita cek kembali dengan adanya temuan pemberian surat kesehatan ditrotoar .
Intinya gini kita tidak kegiatan temuan semacam itu dengan adanya informasi kegiatan pembuatan surat kesehatan saya trimakasih dan akan menindak lanjuti namun harus ada bukti karena itu diarea kita dan harus hati hati tentunya informasi seperti ini sangat berharga dan saya mohon waktu .
Dan saya juga trimakasih atas informasinya dan menambah pertemanan dan sekali lagi saya trimakasih selalu komunikasi seperti ini kami harapkan kalau bisa kami bantu dan kalau nggak ada saya bisa ketemu pak Kanit bapak tri atau pak subnit bapak Irwan ” pungkas pak Wakasat lantas bapak Su’ud .
——————————————————————
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).