Surat Fitnah Serang Wakil Bupati Sidoarjo, Relawan Mimik Idayana Gempur Balik ke Polda Jatim

LINTASHUKRIM,SURABAYA – Tim Hukum Relawan Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Laporan itu dilayangkan atas penyebaran surat pemberitahuan aksi oleh kelompok bernama PANTAU, yang dinilai berisi fitnah dan tuduhan tak berdasar terhadap Bu Mimik, baik secara pribadi maupun jabatannya sebagai pejabat publik.
Ketua Bidang Hukum Relawan, Dimas Yemahura Alfarauq, menyebut isi surat yang tersebar ke media dan institusi resmi, termasuk ke Polda Jatim, secara jelas menyerang citra dan martabat Mimik Idayana. Dalam surat itu, disebutkan tudingan dugaan keterlibatan Bu Mimik dalam pencucian uang, serta menyasar suaminya, RM, yang dituduh terkait kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM).
“Surat itu disusun sedemikian rupa untuk menggiring opini publik secara sesat. Sudah banyak relawan dan masyarakat yang melapor ke kami karena merasa itu fitnah terang-terangan,” tegas Dimas saat ditemui di Mapolda Jatim, Jumat (18/7/2025). Ia menyebut salah satu nama yang terlibat dalam penyebaran surat adalah sosok berinisial “H”, alias “Edi”, yang juga menjabat Koordinator Lapangan dalam organisasi PANTAU.
Meski telah membuat pengaduan resmi, Dimas mengaku kecewa karena SPKT Polda Jatim belum menerbitkan Laporan Polisi (LP) secara formal. Aduan tersebut baru diterima dalam bentuk Dumas atau pengaduan masyarakat. Padahal, kata dia, unsur delik aduan sudah terpenuhi sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah yang disebarkan secara tertulis dan terbuka.
Sementara itu, pihak PANTAU yang dikonfirmasi media justru membenarkan rencana aksi tersebut. Edy, sang koordinator lapangan, menyatakan unjuk rasa memang sempat ditunda demi menjaga kondusivitas, namun memastikan bahwa aksi lanjutan bersama 100 orang akan tetap digelar pekan depan. “Kami tetap turun, hanya mundur waktunya,” ujar Edy singkat saat dihubungi pada Jumat (11/7).