Kejari Tanjung Perak Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal dan Pita Cukai Palsu

Lintas Hukrim, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal dan ratusan ribu pita cukai palsu hasil rampasan dari kasus tindak pidana cukai yang telah inkracht dengan terpidana Dominikus Dian Djatmiko. Pemusnahan digelar pada Kamis, 3 Juli 2025 di Gudang Barang Bukti Kejari Tanjung Perak.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 2.964 kardus berisi 36.555 botol minuman beralkohol berbagai merek, 114.028 pita cukai palsu, 1 unit laptop Lenovo, serta 1 unit ponsel Redmi Note 12. Barang-barang tersebut merupakan hasil kejahatan cukai yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp11,4 miliar.
Dominikus telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan dijatuhi pidana denda fantastis sebesar Rp85,1 miliar. Jaksa akan melakukan pelacakan aset (asset tracing) untuk memastikan pembayaran denda, dan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, akan dilakukan penyitaan atau diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum khususnya di bidang perpajakan dan cukai.