Alat Isap, Timbangan, dan Sabu: Peter Prasetyo Residivis Hanya Dihukum 1,5 Tahun

LINTAS HUKRIM,SURABAYA – Meski menyimpan sabu, alat isap, timbangan digital, dan sejumlah klip plastik kosong, Peter Prasetyo alias Peter hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sidang putusan terhadap residivis narkotika ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/6/2025), dipimpin oleh hakim Silfi Yanti Zulfia.
Peter dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal dalam persidangan sebelumnya, JPU Damang dari Kejari Surabaya menuntut agar terdakwa dihukum 2 tahun penjara karena unsur pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika telah terpenuhi.
Penangkapan terhadap Peter dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 5 Februari 2025. Polisi menemukan sabu seberat 0,119 gram serta alat bantu konsumsi seperti bong, pipet kaca, dan timbangan elektrik di rumahnya di Penjaringan Sari, Rungkut. Ia mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial JHON (DPO) di Madura seharga Rp350 ribu.
Peter bukan wajah baru dalam perkara narkotika. Pada 2016, ia pernah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta karena kasus permufakatan jahat memiliki sabu bersama terdakwa lain. Vonis ringan kali ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa status residivis dan alat bukti tambahan tak membuat hukum lebih tegas?