ISMARYONO DIDAKWA EDARKAN PUPUK TAK TERDAFTAR MEREK DAN IZIN

Lintas Hukrim,Surabaya, (3/6/25)– Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang terbuka untuk umum dalam ruang Garuda 2 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, SH dalam perkara pidana dengan terdakwa Ismaryono. Terdakwa didakwa melakukan pengedaran pupuk tanpa izin edar dan menggunakan merek dagang yang belum terdaftar secara sah.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Ismaryono adalah Direktur PT Pupuk Sentra Utama Gresik (PT PSUG), yang didirikannya pada 12 September 2024. Terdakwa memproduksi dan mengedarkan pupuk jenis DOLOMITE MES 100 menggunakan merek dagang DoNETAone, yang hingga saat peredaran belum mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa pupuk tersebut dipasarkan kepada seseorang bernama PAK ALI dengan harga Rp350/Kg untuk jumlah 50 ton. Pembayaran awal sebesar Rp19 juta telah diterima terdakwa. Untuk memperoleh pupuk tersebut, terdakwa kemudian membeli pupuk curah DOLOMITE SUPER MES 100 dari CV Gunung Dono Putra di Lamongan seharga Rp295/Kg, yang kemudian dikemas ulang di gudang sewaan milik saksi Suhari di Desa Sekapuk, Gresik, menggunakan merek DoNETAone.
Pada 15 Januari 2025, pupuk tersebut siap dikirim ke Pontianak menggunakan jasa ekspedisi PT Wahaya Lintas Nusantara. Namun, informasi dari masyarakat yang disampaikan oleh saksi Rudi Alan Kusuma, menyebutkan bahwa terdakwa menggunakan merek dagang DL 100 milik PT Bintang Timur Pasifik—perusahaan tempat terdakwa pernah bekerja—secara tidak sah. Hal ini mendorong penyelidikan oleh tim Polairud Polda Jatim.
Pada 19 Januari 2025, penggeledahan dilakukan di Pelabuhan Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) Tanjung Perak, Surabaya. Polisi menemukan tiga kontainer berisi pupuk dolomit, dua di antaranya bermerek DoNETAone dan satu kontainer bermerek DL 100. Seluruh barang bukti diamankan karena tidak terdaftar dalam sistem Kementerian Pertanian dan tidak memiliki label resmi.
Dalam persidangan, saksi Ahmad Choiruddin dari CV Gunung Dono Putra menyatakan bahwa pihaknya hanya menjual dolomit curah tanpa pengemasan dan tidak terlibat dalam proses pelabelan merek. Sementara saksi Suhari mengungkap bahwa terdakwa hanya menyewa gudangnya untuk proses penggilingan batu kapur, namun hanya membayar satu bulan sewa dari total enam bulan.
Saksi Bong Khoi Nen dari perusahaan ekspedisi PT Wahaya Lintas Nusantara membenarkan bahwa pengiriman dolomit dilakukan atas permintaan terdakwa, meskipun biasanya perusahaan tersebut hanya menangani pengiriman pupuk bermerek tertentu yang resmi.
Saksi Rudi Alan Kusuma dari PT Bintang Timur Pasifik menyampaikan bahwa perusahaan merasa sangat dirugikan oleh tindakan terdakwa yang menggunakan merek DL 100 tanpa izin. Terdakwa diketahui pernah bekerja di perusahaan tersebut sebelum mengundurkan diri pada tahun 2024.
Atas perbuatannya, Ismaryono didakwa melanggar Pasal 122 jo Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, serta Pasal 100 ayat (2) dalam Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana atas peredaran pupuk tidak terdaftar dan tanpa label resmi.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dalam waktu dekat.