Dijanjikan Kondotel, Dapat Hotel: Edward Tjandrakusuma dan Ferry Alfrits Sangeroki Tidur di Hotel Prodeo

Surabaya –Lintas Hukrim, Harapan Felix The untuk memiliki unit condotel eksklusif di kawasan strategis Surabaya kandas di tengah jalan. Janji manis proyek Condotel Darmo Centrum yang ditawarkan PT Centurion Perkasa Iman (CPI) hanya tinggal cerita. Kini, dua petinggi perusahaan tersebut, Edward Tjandrakusuma dan Ferry Alfrits Sangeroki, resmi duduk di kursi terdakwa atas dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp881.997.800.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (17/4/2025), Jaksa Penuntut Umum Yulistiono dan Galih Riana Putra Intaran menghadirkan Felix The dan ayahnya, The Tomy, sebagai saksi. Keduanya membeberkan kronologi penipuan yang dialaminya usai membeli unit condotel yang tak kunjung terbangun.
“Yang dibangun ternyata bukan condotel, tapi Swiss-Belhotel Surabaya. Saya sudah melunasi pembayaran, tapi tidak pernah menerima surat kepemilikan atau unitnya,” ujar Felix di hadapan majelis hakim.
Felix mengaku tergiur tawaran skema keuntungan 60:40 antara pemilik dan pengelola hotel, serta program “Loyalty Reward” yang menjanjikan pengembalian dana 100% setelah 15 tahun. Uang pembayaran pun dinaikkan menjadi Rp881 juta. Namun hingga kini, tak ada pengembalian uang maupun unit.
The Tomy memperkuat kesaksian putranya. “Mereka berjanji akan membeli kembali unit, memberi cash back, tapi semua omong kosong. Kami yang dirugikan, mereka yang lepas tangan,” tegasnya.
Sementara itu, dalam persidangan, kedua terdakwa berdalih bahwa unit dengan nomor 1020 memang ada dan membantah pernah bertemu langsung dengan Felix. Namun, bukti-bukti yang diajukan pelapor dinilai jauh lebih kuat.
Catatan hukum menunjukkan bahwa proyek ini bermula dari Nota Kesepakatan antara PT CPI dengan Swiss-Pasific Limited dan Swiss-BelHotel International Trademark Limited pada 2010. Namun IMB yang diterbitkan ternyata untuk hotel, bukan kondotel.
Perusahaan PT CPI sendiri didirikan secara resmi pada 23 Desember 2010, dengan Edward Tjandrakusuma sebagai Komisaris Utama dan Ferry Alfrits Sangeroki kemudian menjabat sebagai Direktur. Pada 2013, mereka mulai menawarkan unit Condotel Darmo Centrum kepada publik—termasuk kepada Felix—dengan berbagai janji yang tidak terealisasi.
Kini, keduanya didakwa melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Proses hukum terus berjalan, dan masyarakat diingatkan agar lebih cermat sebelum berinvestasi pada proyek properti.