Pledoi Kasus Dugaan Penipuan Investasi Gula, Kuasa Hukum Tekankan Unsur Perdata, Bukan Pidana

Surabaya – Lintas Hukrim,Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama investasi jual beli gula dengan terdakwa Mulia Wiryanto, MBA. Sidang yang berlangsung pada Rabu (17/4/25) dioimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto, Jaksa Penuntut Umum Damang dari Kejaksaan Negeri Surabaya, serta tim penasihat hukum dari Lembaga Pembela Hukum GRIB JAYA yang dipimpin oleh Fransiska Xaveria Wahon.
Pada agenda sidang ini, tim kuasa hukum Mulia Wiryanto membacakan pledoi atau nota pembelaan yang menekankan bahwa perkara ini seharusnya ditangani sebagai sengketa perdata, bukan pidana. Dalam pledoi tersebut, tim penasihat hukum berargumen bahwa hubungan antara Terdakwa dan pelapor merupakan suatu kemitraan bisnis yang sah, bukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Fransiska Xaveria Wahon, kuasa hukum yang memimpin pembacaan pledoi, menegaskan bahwa dakwaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak terbukti secara materiil. “Perjanjian investasi ini bersifat perdata karena didasari oleh itikad baik, yang mana keuntungan sempat dibagikan dan sebagian modal telah dikembalikan. Tidak ada niat jahat apalagi penipuan,” ungkap Fransiska dalam persidangan.
Dalam sidang sebelumnya, beberapa saksi yang dihadirkan oleh pihak Terdakwa memberikan keterangan yang meringankan. Di antaranya adalah Saksi Ningsih dan Saksi Teguh Hariono, dua karyawan lama dari PT. Karya Sentosa Raya, yang menyatakan bahwa perusahaan milik Terdakwa berjalan aktif dengan stok gula yang selalu tersedia di gudang dan pengiriman gula yang dilakukan secara rutin.
Saksi Teguh Hariono bahkan menambahkan, “Saya sudah bekerja di perusahaan ini selama lebih dari 20 tahun, dan saya bisa memastikan bahwa semua transaksi yang dilakukan adalah sah.” Pernyataan tersebut semakin menguatkan bahwa Terdakwa beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tim kuasa hukum juga menghadirkan sejumlah bukti yang memperkuat argumen mereka, di antaranya:
- Bukti transfer dana melalui Bank BCA yang menunjukkan transaksi investasi senilai total Rp10 miliar.
- Surat-surat resmi yang menyebutkan permintaan pengembalian dana dan teguran untuk pengembalian titipan modal usaha.
- Tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan komunikasi antara pelapor dan pihak istri Terdakwa.
Bukti-bukti tersebut dianggap menunjukkan adanya hubungan bisnis yang sah antara Terdakwa dan pihak lain, serta membantah tuduhan penipuan.
Seorang ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam sidang menyatakan bahwa untuk dikenakan dakwaan pidana, harus ada unsur mens rea atau niat jahat. Ahli tersebut menjelaskan bahwa dalam kasus ini, tidak ada bukti adanya niat untuk menipu. “Jika terdapat sengketa bisnis, maka prosesnya harus diselesaikan secara perdata, bukan melalui jalur pidana,” ujar ahli tersebut.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Terdakwa sudah berusaha untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai melalui restorative justice baik di kepolisian maupun kejaksaan. Tawaran perdamaian juga telah disampaikan melalui istri Terdakwa, namun pihak pelapor justru meminta jaminan seluruh perusahaan dan hotel milik Terdakwa, yang dinilai memberatkan.
“Upaya perdamaian terus dilakukan hingga saat ini dengan itikad baik untuk mengembalikan dana modal yang telah diinvestasikan. Ini seharusnya cukup menunjukkan bahwa tidak ada maksud untuk melakukan tindak pidana, melainkan hanya persoalan wanprestasi yang lazim dalam hubungan bisnis,” lanjut Fransiska.
Tim kuasa hukum berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang telah disampaikan, serta memutus perkara ini dengan adil berdasarkan prinsip keadilan. Mereka menegaskan bahwa perkara ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi yang telah dibacakan. Tim penasihat hukum berharap Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang objektif, dengan melihat semua bukti dan fakta yang telah terungkap di persidangan