Headline

Terdakwa Effendi Pudjihartono Terbukti Menipu, Hakim Vonis 1 Tahun 10 Bulan “Tidak Perlu Menjalani Kurungan”

Surabaya –Lintas Hukrim, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Effendi Pudjihartono atas perkara penipuan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, (17 /4/25. ) Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan, namun tidak perlu dijalani oleh terdakwa.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya dalam sidang tuntutan pada 13 Maret 2025 meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Yang menarik, saat pembacaan putusan, suara majelis hakim terdengar sangat lirih, bahkan hampir tidak terdengar oleh para pengunjung sidang, termasuk saat menyampaikan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Hanya sepintas terdengar hakim menyebut bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 378 KUHP, dan bahwa terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara.

Ketika palu sidang diketuk, JPU Siska terlihat langsung menghampiri Ketua Majelis Hakim untuk memastikan amar putusan. “Yang Mulia, terdakwa tidak dilakukan penahanan?” tanyanya. Ketua Majelis menjawab singkat, “Tadi kan sudah saya bacakan, tidak perlu menjalani,” pungkasnya.

Akibat putusan tersebut, beberapa petugas eksekusi dari Kejari Surabaya yang sudah bersiap membawa terdakwa ke rumah tahanan akhirnya mengurungkan niat. Terdakwa Effendi pun langsung melenggang keluar ruang sidang bersama keluarga, karena selama proses persidangan ia telah mendapatkan status tahanan kota.

JPU Siska menyatakan akan mengajukan banding atas putusan yang dinilai terlalu ringan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dibyo, menyayangkan proses penilaian majelis hakim. “Banyak sekali fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan, bahkan cenderung dikesampingkan,” ujarnya.

Berita Lainnya

Back to top button