Itwan Santoso jalani sidang Usai Impor Narkotika dari Jerman jenis Dimetiltriptamina (DMT) seberat 420 gram

Surabaya, LintasHukrim – Irwan Santoso, yang ditangkap usai menerima kiriman narkotika jenis Dimetiltriptamina (DMT) seberat 420 gram dari luar negeri, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/4).
Sidang digelar terbuka untuk umum di Ruang Garuda 2, dengan jaksa penuntut umum Hajita dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya membacakan surat dakwaan. Irwan didakwa telah mengimpor dan memiliki narkotika golongan I tanpa izin dari pihak berwenang.
Penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 31 Agustus 2024, saat Irwan mengambil paket dari luar negeri di lobi Apartemen Anderson Tower, Pakuwon Mall, Surabaya. Paket tersebut sebelumnya telah diidentifikasi oleh pihak Bea dan Cukai sebagai berisi serbuk mencurigakan.
Dalam dakwaan, Irwan diketahui memesan serbuk DMT dari situs mimosaroot.com, yang berbasis di Belanda, dan dikirim dari Jerman. Ia mengaku terinspirasi dari konten YouTube bertema “cordyceps extract” dan berniat melakukan eksperimen pribadi untuk mencari efek relaksasi dan kesadaran tinggi.
Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan di unit apartemennya dan menemukan berbagai bahan kimia dan perlengkapan eksperimen, termasuk alkohol, aseton, biji-bijian, asam sitrat, dan saringan.
Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa serbuk merah dalam plastik klip yang ditemukan mengandung Dimetiltriptamina, narkotika golongan I berdasarkan Permenkes RI No. 30 Tahun 2023.
Atas perbuatannya, Irwan didakwa dengan dua alternatif pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni:
Pasal 113 ayat (2): mengimpor narkotika golongan I lebih dari 5 gram tanpa hak;
Pasal 112 ayat (2): memiliki atau menguasai narkotika golongan I lebih dari 5 gram tanpa hak.
Majelis hakim memerintahkan agar Irwan menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk mendalami motif dan kondisi psikologisnya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam waktu dekat.